Lebak, Suararepubliknews – Kejadian memilukan yang mengguncang hati nurani publik di Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten, ketika seorang ayah tiri berinisial IN diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya, Bunga (21), selama hampir 10 tahun.
Pelaku yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Gunung Sari ini diduga telah melakukan tindakan bejatnya dengan cara mengancam dan mengintimidasi korban agar memenuhi hasratnya.
Kasus ini menyingkap tabir kengerian yang selama ini tersembunyi di balik tirai keluarga, memperlihatkan sisi gelap dari sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat berlindung bagi anak-anaknya.
Kasus ini terungkap pada 18 Juni lalu ketika Bunga akhirnya berani membuka kisah kelamnya kepada keluarga besar saat berkumpul di Cimadang Kumpay.
Rencananya, laporan kepada pihak kepolisian akan dilakukan keesokan harinya.
Namun, setelah pelaku mengetahui korban mulai berbicara, ia langsung kabur dari rumah dengan alasan menghadiri rapat desa yang ternyata tidak pernah ada.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap Bunga sejak ia duduk di bangku SMP hingga perguruan tinggi.
Bahkan, menurut informasi yang berkembang, Bunga sempat menggugurkan kandungannya atas perintah sang ayah tiri.
Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan pelaku dan sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun tikus.
Foto dan gambar pelaku tersebar di grup WhatsApp untuk mencari keberadaannya.
“Asalamu Alaikum, wr. Wb, mohon bantuannya apabila melihat orang ini, tolong ditangkap atau hubungi nomor ini, 0857 1791 9359.
Mohon bantuannya dicari atau informasi secepatnya karena meresahkan warga,” ungkap salah satu pengunggah di grup WhatsApp.
Aktivis Banjar Sari, Ajat Resmana, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
“Kasus pelecehan seksual di Kecamatan Banjarsari harus menjadi perhatian serius pihak berwajib.”
“Pelaku harus segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” kata Ajat Resmana.
Korban dan keluarga telah melaporkan kasus ini ke PPA Polres Lebak untuk mencari keadilan dan agar pelaku segera ditangkap.
Unit PPA Polres Lebak Polda Banten belum bisa memberikan keterangan terkait pelaporan korban.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan lingkungan, termasuk dalam keluarga.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu ini, serta memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
(Iwan H)