Bengkulu,suara republik news.com – Kejanggalan penanganan laporan polisi di
Polsek kampung Melayu kembali mencuat.pelapor berinisial R mengaku laporanya
Terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh oknum pengacara berinisial ATP,justru
Berakhir antiklimaks.
Dari ‘penyidikan’Turun Jadi’penyelidikan’
Laporan di Polsek kp.melayu yang di buat 29 juli 2024 itu
Awalnya berjalan menyakinkan.

“Sp2hp pertama saya bunyinya tahap penyidikan,ada cap pro justitia.saya tenang,”kata R.
Namun 6 bulan kemudian,setelah pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim,sp2hp kedua yang di terima R berubah.”tiba-tiba
Jadi tahap penyelidikan.kode pro justitia-nya hilang.saya tanya,ngga ada yang bisa jelaskan,ujar nya.
Setelah sp2hp ke -3 dan ke -4, laporan R di hentikan dengan alasan klise:belum di temukan peristiwa pidana.
“Bagaimana bisa belum di temukan,kalau sp2hp pertama sudah penyidikan?artinya dulu sudah di temukan minimal 2alat bukti dong,”keluh R.
Propam bilang sesuai SOP,Kapolda perintahkan usut ulang.
Tak terima,R mengadu ke propam polres nengkuk.hasilnya nihil.katanya sudah sesuai SOP,tidak ada pelanggaran.
Beruntung,melalui pendampingan hukum,R mendapat atensi langsung dari Kapolda bengkulu.pada 28 November 2025,disposisi Kapolda turun dengan perintah tegas:teliti, tinda lanjuti tuntaskan,laporkan perkembangnga,”
7 bulanan disposisi Kapolda tidak berjalan
Ironisnya,hingga Juni 2026 ini,berselang 7 bulan,disposisi Kapolda tersebut belum membuahkan hasil.
R hanya menerima Sp2hp Dumas dari Ditreskrimum Polda Bengkulu yang isinya baru klarifikasi awal.
“Kesimpulan dari Wasidik Polda benar atau tidak nya penanganan Polsek,sampai hari ini R belum terima.pdahal itu inti perintah bpak kapolda,”tegas R.
Kini R berharap irwasda Polda Bengkulu dan divpropam Polda Bengkulu turun tangan.
“Kalau disposisi Kapolda aja menggantung 7bulanan,kemana lagi kami rakyat kecil ini mengadu tutup nya dengan nada lirih
( S.sibarani)









