Warga Bertanya: Ada Apa Dengan Penegakan Perda di Kota Tangerang?
TANGERANG – Suara republik News.com. – Pembangunan gedung milik PT KONAKO atau yang dikenal Market Era Blue di Jl. Gerbang Poris Indah No.115, RT 002/RW 003, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang sudah hampir rampung. Namun hingga Selasa [21/07/2026], belum terlihat adanya tindakan dari Satpol PP Kota Tangerang.
Pantauan Media pukul 13.51 WIB, rangka baja atap sudah terpasang sempurna. Material pasir, batako, dan pekerja masih terlihat beraktivitas di dalam lokasi.
Yang jadi pertanyaan publik: apakah bangunan ini sudah mengantongi PBG?

“Kalau sudah 90% begini baru disegel buat apa? Uang sudah keluar banyak. Ini pembiaran atau ada apa?” ujar warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Diduga Langgar PP 16/2021
Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung / PBG sebelum dibangun. Sanksinya jelas: penghentian, penyegelan, pembongkaran, dan denda.
Sampai saat ini Satpol PP Kota Tangerang dan DPMPTSP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.
Publik menilai lambannya tindakan Satpol PP menimbulkan dugaan pembiaran atau bahkan adanya “permainan” di balik pembangunan ini.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil bangun 1 petak langsung disegel, masa perusahaan besar dibiarkan sampai jadi?” tegas tokoh masyarakat Poris Gaga.
Rosita/ team









