Home / Tangerang Raya

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:17 WIB

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

TANGERANG, Suararepubliknews — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui Call Center 110, yang aktif selama 24 jam penuh.

Layanan 110 merupakan fasilitas gratis dari Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat seperti tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, kecelakaan, ataupun permintaan bantuan polisi.

“Polresta Tangerang siap siaga 24 jam. Melalui layanan 110, masyarakat bisa langsung terhubung dengan petugas untuk mendapatkan respon cepat dan penanganan awal,” ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Namun, kami juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan layanan ini bisa dikenakan sanksi hukum,” tambahnya.

Layanan 110 terhubung langsung dengan Command Center Polresta Tangerang, sehingga laporan masyarakat dapat segera didistribusikan ke unit-unit yang bertugas, baik dari fungsi Sabhara, Lantas, hingga Reskrim tergantung pada jenis laporan yang masuk.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat atau mengalami kejadian yang membahayakan keselamatan atau ketertiban umum. “Kehadiran polisi di tengah masyarakat juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat sendiri,” jelasnya.

Dengan layanan ini, Polresta Tangerang berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukumnya.( Neni).

Call Center Polri 110 — Cepat, Responsif, dan Gratis.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Patut Dipertanyakan Tiang Wi-Fi “Pink” CBNFiber di Rajeg , Diduga Langgar Aturan.

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Tangerang Raya

Majelis Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum

Tangerang Raya

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN PENGURUS PPTSB CABANG TANGERANG SELATAN PERIODE 2026–2030

Tangerang Raya

Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik,terkesan Asal jadi,dan ajang korupsi

Tangerang Raya

Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Ronda Siskamling Bersama Warga di Desa Budimulya

Contact Us