Home / Tangerang Raya

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Galian Tanah Ilegal Sindangsono Terus Menggila — Diduga Ada Pembiaran, Hukum Seolah Tak Berlaku!

Kabupaten Tangerang.Suara Republik News. Aktivitas galian tanah (galian C) di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, bukan lagi sekadar pelanggaran—ini sudah menjadi potret nyata dugaan pembangkangan hukum yang dibiarkan berlangsung terang-terangan.

Di saat aturan hukum berdiri tegas, praktik di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: alat berat bebas beroperasi, truk hilir mudik tanpa kendali, dan lingkungan rusak tanpa ada tindakan berarti dari pihak berwenang.

TERANG-TERANGAN LANGGAR PIDANA — BUKAN LAGI PELANGGARAN BIASA
Kegiatan ini secara jelas melanggar:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Pasal 158:
Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Ini bukan pelanggaran administratif. Ini kejahatan.

RUSAK LINGKUNGAN, NEGARA DIAM?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Aktivitas galian:
Mengupas tanah tanpa kendali
Mengancam struktur tanah
Berpotensi menyebabkan longsor

Jika dibiarkan, ini bisa masuk kategori kejahatan lingkungan hidup.

PERDA DILANGGAR, PEMDA DIUJI
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020

Pasal 67 ayat (3) jelas melarang:
Galian tanah/pasir yang merusak lingkungan.
Pertanyaannya: Kenapa aktivitas ini masih berjalan? Siapa yang membiarkan?

TRUK TANAH BEBAS BERKELIARAN — ATURAN HANYA DI ATAS KERTAS?
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022
Fakta di lapangan:
Truk tanah tetap beroperasi di luar jam
Jalan rusak, debu menyelimuti permukiman

Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengabaian terang-terangan terhadap aturan daerah.

LANGGAR KETERTIBAN UMUM — WARGA JADI KORBAN
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022
Dampak nyata:
Polusi udara (debu ekstrem)
Jalan hancur
Gangguan aktivitas warga
Namun ironisnya, yang dirugikan justru tidak mendapat perlindungan.

INDIKASI KUAT PEMBIARAN — APH DI MANA?
Dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi secara terbuka, publik mulai mempertanyakan:

Baca Juga  Pemkab Tanggap Cepat Perbaiki Jembatan Sementara Aek Sipoti Batu Nagodang Yg Rusak Akibat Hujan Deras.

Apakah ada oknum yang bermain di balik aktivitas ini?
Mengapa tidak ada penyegelan?
Kenapa alat berat tidak disita?
Padahal, aparat memiliki kewenangan penuh untuk:
Menindak
Menutup
Menangkap

Jika semua itu tidak dilakukan, maka wajar jika muncul dugaan:
Hukum sedang “diparkir” di lokasi galian tersebut.

JANGAN TUNGGU KORBAN!
“Kami sudah cukup dirugikan. Kalau ini terus dibiarkan, berarti ada yang melindungi,” tegas warga.

Jika negara kalah oleh praktik galian ilegal, maka yang runtuh bukan hanya tanah.

tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Sindangsono hari ini bukan hanya soal tambang ilegal,

melainkan ujian nyata:
Apakah hukum masih hidup, atau sudah mati di tempat ini?.

( Holid/team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pengembang Cluster Taman Sepatan Grande Arogan , Diduga Semprotkan Gas Air Mata ke Warga,

Tangerang Raya

Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Tangerang Raya

Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis dan Ketua Serikat SPSI Kab Tangerang,dampingi Kapolri,hadiri HUT(KSPSI)yang ke.53

Tangerang Raya

Lebih dari 80 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Dihadiri Tokoh Pers dan Didukung ASG PIK 2

Tangerang Raya

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Tertinggi Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

“Antara Aturan dan Etika: KIN Persoalkan Pejabat Eselon II Tangerang yang Jadi Dewas BUMD”

Contact Us