Home / Tangerang Raya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Kab.Tangerang.Suara Republik News – Terlihat jelas barisan mobil Dump Truck yang berjejer di samping irigasi milik BBWS C3 di desa Sindang panon Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang yang sedang menunggu antrean muat tanah. Jum’at 10/10/2025

Perlu kita ketahui beberapa bulan lalu bahwa BBWS C3 bersama pemerintah kabupaten Tangerang bersama-sama menertibkan bangunan liar disepanjang lokasi tersebut. Sebab bangunan liar yang berdiri di lahan milik Negara sudah jelas menyalahi aturan.

Alih-alih bertujuan untuk membersihkan bekas pembongkaran, terdapat aktivitas cultivator dan puluhan mobil dum truck yang sedang memuat tanah,  yang diduga aktivitas tersebut belum memiliki izin pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanu, Ciujung, Cidurian. (BBWS C3).

Saat di konfirmasi, salah satu petugas pengairan yang berada di lokasi mengatakan urusanya dengan Desa pak, coba ditanyakan saja.”ucapnya

Kami menduga pihak Desa Sindang Panon kecamatan Sindang Jaya bekerjasama dengan oknum berinisial A dan M untuk melakukan pengerukan tanah milik  BBWS C3. Sebab dalam pantauan awak media tanah tersebut di bawa ke salah satu perumahan yang ada di wilayah kecamatan Sepatan.

Terpantau jelas tanah milik BBWS C3 yang berada di Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya dibawa ke Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.

Menjual tanah milik negara melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP karena termasuk tindakan melawan hukum, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan hak kepemilikan hanya dapat dialihkan oleh pemilik yang sah.

Dan penambangan tanah secara ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Baca Juga  Diduga Tanpa PBG, Renovasi Gedung shorum mobil Mitsubishi di Cikokol Disorot: Awak Media Dapat Keterangan “sedang di urus anggota dewan"

Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat kepala desa Sindang Panon Didik Darmadi, pada sabtu 11/10/2025, belum merespon atas kegiatan yang sedang dilakukan di wilayah nya.

 

Holid/team.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemdes Sukaharja Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,/Anak Yatim,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan.

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal

Tangerang Raya

Buruh PT BSM Tetap Bersikeras Menolak Upah Tidak Layak dan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT PCM Kabel Indonesia Resmi Dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Kota Tangerang Mendukung Kongres PSI

Tangerang Raya

Brigadir Fernando Pantau Tanaman Jagung Milik Warga Binaan Dalam Program Ketahanan Panongan

Tangerang Raya

Akses Informasi Publik Tersumbat, GATRA Kecam Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang

Contact Us