Home / Tangerang Raya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Kab.Tangerang.Suara Republik News – Terlihat jelas barisan mobil Dump Truck yang berjejer di samping irigasi milik BBWS C3 di desa Sindang panon Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang yang sedang menunggu antrean muat tanah. Jum’at 10/10/2025

Perlu kita ketahui beberapa bulan lalu bahwa BBWS C3 bersama pemerintah kabupaten Tangerang bersama-sama menertibkan bangunan liar disepanjang lokasi tersebut. Sebab bangunan liar yang berdiri di lahan milik Negara sudah jelas menyalahi aturan.

Alih-alih bertujuan untuk membersihkan bekas pembongkaran, terdapat aktivitas cultivator dan puluhan mobil dum truck yang sedang memuat tanah,  yang diduga aktivitas tersebut belum memiliki izin pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanu, Ciujung, Cidurian. (BBWS C3).

Saat di konfirmasi, salah satu petugas pengairan yang berada di lokasi mengatakan urusanya dengan Desa pak, coba ditanyakan saja.”ucapnya

Kami menduga pihak Desa Sindang Panon kecamatan Sindang Jaya bekerjasama dengan oknum berinisial A dan M untuk melakukan pengerukan tanah milik  BBWS C3. Sebab dalam pantauan awak media tanah tersebut di bawa ke salah satu perumahan yang ada di wilayah kecamatan Sepatan.

Terpantau jelas tanah milik BBWS C3 yang berada di Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya dibawa ke Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.

Menjual tanah milik negara melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP karena termasuk tindakan melawan hukum, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan hak kepemilikan hanya dapat dialihkan oleh pemilik yang sah.

Dan penambangan tanah secara ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Baca Juga  Menelisik Maraknya Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai hingga Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat kepala desa Sindang Panon Didik Darmadi, pada sabtu 11/10/2025, belum merespon atas kegiatan yang sedang dilakukan di wilayah nya.

 

Holid/team.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Tangerang Raya

Viral di TikTok, Dituding Hendak Minta Jatah, Bahar dan Otib Membantah Keras: “Kami Dirugikan dan Akan Tempuh Jalur Hukum”

Tangerang Raya

Bupati Humbahas Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan USB SMA N 2 Pollung

Tangerang Raya

SATPOL PP DIDESAK SEGEL PEMBANGUNAN MARKET ERA BLUE DI BATUCEPER Diduga Tanpa PBG, PT KONAKO Diminta Hentikan Kegiatan Sementara

Tangerang Raya

Diduga Tak Miliki PBG, Proyek GOR di Karang Mulya Langgar Aturan Bangunan

Tangerang Raya

Maesal Rasyid,bupati Tangerang Resmikan Koprasi Desa Merah Putih: Menuju Pionir Proyek Percontohan Nasional!

Tangerang Raya

Pemdes Ngepoh Gelar Bimbinhan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

Tangerang Raya

BHP2HI Kawal Pengembalian Aset Pemkot Tangerang, DPRD Tegaskan Lahan PSU Embung Bugel Milik Daerah

Contact Us