Home / Tangerang Raya

Senin, 28 Juli 2025 - 08:19 WIB

PHK Sepihak, Nurcahyono Karyawan 18 Tahun PT Pratama Abadi Industri Diduga Difitnah Positif Narkoba dan Dipaksa Mundur.

Tangerang Selatan, 28 Juli 2025 –Suara republiknews. Com, Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat. Kali ini, menimpa Nurcahyono, seorang karyawan PT Pratama Abadi Industri yang telah mengabdi selama 18 tahun. Ia diberhentikan secara mendadak dengan alasan diduga positif narkoba dan disodori surat pengunduran diri yang kuat dugaan dibuat secara sepihak oleh dua oknum internal Perusahaan, 28 Juli 2025.

Langkah tersebut menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya, Judistia Aziz Tawakal, SH, MH. Ia menilai PHK tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar pekerja.

Nurcahyono adalah warga negara Indonesia yang telah bekerja secara sah selama hampir dua dekade. Ia tidak diberi kesempatan membela diri, tidak pernah melihat hasil tes urine, dan bahkan dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi waktu membaca. Ini adalah tindakan sewenang-wenang,” ujar Judistia kepada awak media.

Berikut ini analisis beberapa hak Nurcahyono yang diduga dilanggar:

  1. Hak atas Pekerjaan yang Layak dan Aman

PHK sepihak tanpa alasan hukum yang sah dan tidak melalui prosedur yang sesuai, termasuk uji narkoba internal yang tidak diawasi oleh BNN atau pihak kepolisian, menimbulkan keraguan besar atas keabsahannya. Terlebih, hasil tes urine mandiri yang dilakukan Nurcahyono di tiga institusi berbeda—klinik swasta, RSUD, dan BNN—menyatakan hasil negatif.

  1. Hak atas Proses Hukum yang Adil

Nurcahyono tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri. Ia tidak diperlihatkan hasil uji narkoba yang dituduhkan, dan dipaksa menandatangani dokumen yang diduga surat pengunduran diri. Ini melanggar prinsip “due process of law” yang seharusnya menjadi acuan dalam hukum ketenagakerjaan.

  1. Hak atas Nama Baik

Tuduhan penggunaan narkoba tanpa bukti yang sah telah mencemarkan nama baik Nurcahyono. Upaya klarifikasi melalui tes urine mandiri yang terbukti negatif justru menguatkan dugaan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk rekayasa.

  1. Hak atas Pesangon dan Tunjangan
Baca Juga  Siswa Tangerang Semringah: Dinkes Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan Gratis!

Dengan masa kerja 18 tahun, Nurcahyono berhak atas pesangon dan tunjangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemutusan kerja tanpa melalui prosedur hukum dan adanya dugaan pemalsuan surat pengunduran diri menjadi dasar kuat untuk menuntut kompensasi penuh.

  1. Hak untuk Tidak Dipaksa Mengundurkan Diri

Surat pengunduran diri yang muncul tanpa sepengetahuan Nurcahyono menjadi sorotan. Dugaan bahwa dokumen tersebut disiapkan oleh dua oknum kepegawaian PT Pratama Abadi Industri, semakin memperkuat indikasi bahwa perusahaan berusaha menghindari kewajiban pembayaran hak-hak pekerja.

Kuasa hukum juga menyoroti lemahnya solidaritas pekerja lain terhadap Nurcahyono, yang seharusnya bisa memberikan dukungan moral maupun bukti. Kendati demikian, pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke beberapa institusi, seperti Polres Tangerang Selatan, DPRD Kota Tangerang Selatan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hingga pencatatan perkara ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan.

Kami akan terus mencari keadilan di negeri ini. Tidak boleh ada warga negara, apalagi pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun, difitnah dan diperlakukan semena-mena. Kami mendesak pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan untuk bertindak tegas terhadap dua oknum tersebut,” tegas Judistia Aziz Tawakal.

Kasus Nurcahyono menjadi alarm keras atas masih lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh di Indonesia. Selain menuntut keadilan dan pemulihan nama baik, langkah ini diharapkan menjadi preseden agar perusahaan tidak lagi sewenang-wenang terhadap para pekerja.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Tangerang Raya

PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Tangerang Raya

Diduga Oknum PNS Kemenhumkamam Tangerang Terlibat Pungli

Tangerang Raya

Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Tangerang Raya

Siasat Ganti Rugi Bandara: Rp3,5 Miliar Menguap di Tangan Kades

Tangerang Raya

Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Tangerang Raya

Bangunan Ilegal di Poris Gaga Lama Terkuak: Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Disebut Ambigu!

Contact Us