Home / Tangerang Raya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:52 WIB

Diduga Tanpa PBG, Renovasi Gedung shorum mobil Mitsubishi di Cikokol Disorot: Awak Media Dapat Keterangan “sedang di urus anggota dewan”

Tangerang Kota —Suara republik news. Com, Renovasi shorum mobil Mitsubishi yang berlokasi di jln MH, Thamrin Cikokol kembali menuai perhatian publik. Proyek pembangunan yang tampak hampir rampung itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin wajib untuk setiap aktivitas pembangunan atau renovasi gedung di wilayah Indonesia.jumat 4/12/2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan menemukan bahwa di lokasi proyek tidak terpampang plang informasi izin, sebagaimana diwajibkan pada setiap proyek konstruksi. Tidak adanya informasi publik tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan.Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang sekuriti yang berjaga mengaku bahwa urusan izin bangunan sedang ditangani oleh SM, seorang anggota DPRD Kota Tangerang Komisi IV.

Perizinannya semua diurus sama Pak SM, anggota dewan,” ujar sekuriti tersebut.

Informasi ini memicu kecurigaan karena bangunan tampak hampir selesai, namun urusan izin disebut baru sedang diurus. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keistimewaan atau kelalaian dalam proses pengawasan.

Awak media kemudian mencoba menghubungi anggota dewan berinisial SM tersebut melalui WhatsApp , namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban.

Pertanyaan Publik: Mengapa Bangunan Hampir Selesai Tapi PBG Belum Ada?

PBG merupakan izin wajib yang harus terbit sebelum pembangunan atau renovasi dilakukan. Ketidakhadiran plang izin dan keterangan yang tidak jelas menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tersebut:

* Berjalan tanpa PBG,
* Mengabaikan prosedur wajib, dan
* Berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak mengikuti mekanisme retribusi PBG.

Ini jelas preseden buruk. Kalau benar bangunan hampir selesai tanpa PBG, maka telah terjadi pelanggaran terang-terangan. Pemerintah kota harus tegas, tidak boleh tebang pilih meski yang mengurus disebut-sebut anggota dewan,”Peraturan sudah jelas. Setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum aktivitas fisik dimulai. Jika benar pembangunan shorum Mitsubishi di Cikokol belum memiliki izin, Satpol PP harus segera menghentikan kegiatan dan memproses pelanggarannya. Wali Kota Tangerang tidak boleh diam.

Baca Juga  "Menanti Keadilan: Warga Panunggangan Barat Belum Terima Pembayaran Tanah Setelah Puluhan Tahun"

Para aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut:

Kepatuhan hukum,
Integritas perizinan,
Potensi kerugian PAD,
* Serta dugaan adanya intervensi atau pengaruh politik dalam proses perizinan.

Wali Kota harus memerintahkan audit lapangan, memerintahkan Satpol PP menyegel bangunan jika terbukti tanpa PBG, dan menindak pejabat yang lalai. Jangan sampai masyarakat melihat Pemkot lemah terhadap pengusaha besar atau oknum politisi,”

Publik kini menunggu tindakan tegas dari Wali Kota Tangerang untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Berlabuh ke Pengadilan

Tangerang Raya

Siswa Tangerang Semringah: Dinkes Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan Gratis!

Tangerang Raya

Jasad Bayi Ditemukan di TPS Liar Sepatan Timur, Klaim Camat Soal Pengelolaan Sampah Dibantah Karang Taruna

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Laksanakan Program “Subuh Keliling” di Masjid Ash-Shomad Citra Raya, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Awasi Generasi Muda

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Gelar Pengamanan Terpadu Saat Gubernur Banten Sambangi TPI Kronjo

Tangerang Raya

Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Giat Shubuh Keliling & Silaturrahmi Kepada Tokoh Ulama di Desa Saga Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Oknum Marinir,dan Oknum PWI, Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet Yang Diduga Tak kantongi izin.

Contact Us