Tangerang Kota —Suara republik news. Com, Renovasi shorum mobil Mitsubishi yang berlokasi di jln MH, Thamrin Cikokol kembali menuai perhatian publik. Proyek pembangunan yang tampak hampir rampung itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin wajib untuk setiap aktivitas pembangunan atau renovasi gedung di wilayah Indonesia.jumat 4/12/2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan menemukan bahwa di lokasi proyek tidak terpampang plang informasi izin, sebagaimana diwajibkan pada setiap proyek konstruksi. Tidak adanya informasi publik tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan.Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang sekuriti yang berjaga mengaku bahwa urusan izin bangunan sedang ditangani oleh SM, seorang anggota DPRD Kota Tangerang Komisi IV.
Perizinannya semua diurus sama Pak SM, anggota dewan,” ujar sekuriti tersebut.
Informasi ini memicu kecurigaan karena bangunan tampak hampir selesai, namun urusan izin disebut baru sedang diurus. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keistimewaan atau kelalaian dalam proses pengawasan.
Awak media kemudian mencoba menghubungi anggota dewan berinisial SM tersebut melalui WhatsApp , namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Pertanyaan Publik: Mengapa Bangunan Hampir Selesai Tapi PBG Belum Ada?
PBG merupakan izin wajib yang harus terbit sebelum pembangunan atau renovasi dilakukan. Ketidakhadiran plang izin dan keterangan yang tidak jelas menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tersebut:
* Berjalan tanpa PBG,
* Mengabaikan prosedur wajib, dan
* Berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak mengikuti mekanisme retribusi PBG.
Ini jelas preseden buruk. Kalau benar bangunan hampir selesai tanpa PBG, maka telah terjadi pelanggaran terang-terangan. Pemerintah kota harus tegas, tidak boleh tebang pilih meski yang mengurus disebut-sebut anggota dewan,”Peraturan sudah jelas. Setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum aktivitas fisik dimulai. Jika benar pembangunan shorum Mitsubishi di Cikokol belum memiliki izin, Satpol PP harus segera menghentikan kegiatan dan memproses pelanggarannya. Wali Kota Tangerang tidak boleh diam.
Para aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut:
Kepatuhan hukum,
Integritas perizinan,
Potensi kerugian PAD,
* Serta dugaan adanya intervensi atau pengaruh politik dalam proses perizinan.
Wali Kota harus memerintahkan audit lapangan, memerintahkan Satpol PP menyegel bangunan jika terbukti tanpa PBG, dan menindak pejabat yang lalai. Jangan sampai masyarakat melihat Pemkot lemah terhadap pengusaha besar atau oknum politisi,”
Publik kini menunggu tindakan tegas dari Wali Kota Tangerang untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
( Rosita ).










