Home / Tangerang Raya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai

Kota Tangerang, SRN — Etos kepedulian terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tampaknya masih sering diabaikan oleh sejumlah oknum pengusaha di Kota Tangerang. Salah satu pelanggaran yang kini mencuat adalah terkait izin bangunan yang diduga dipalsukan dan tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan rumah tinggal yang izinnya hanya diperbolehkan tiga lantai, namun dibangun hingga empat lantai, jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Secara hukum, hal tersebut termasuk pelanggaran administratif hingga pidana, bahkan dapat berujung pada perintah pembongkaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan turunannya.

Meskipun dalam beberapa peraturan terbaru di Kota Tangerang telah memperbolehkan rumah tinggal hingga empat lantai, pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan izin yang sah, termasuk persyaratan teknis, analisis dampak lingkungan, dan ketentuan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.

Pelanggaran izin bangunan tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Apabila fisik bangunan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam izin PBG, maka hal tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran terhadap izin yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah bangunan milik Hartono, beralamat di Jalan Sukahati II No. 40, RT 001/RW 014, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Berdasarkan data yang diperoleh, izin PBG yang dikeluarkan untuk bangunan tersebut hanya memperbolehkan tiga lantai dengan luas total 343,5 meter persegi. Namun kenyataannya, bangunan fisik yang berdiri di lokasi itu memiliki empat lantai dan difungsikan bukan sebagai rumah tinggal pribadi, melainkan kost-kostan dengan 37 pintu kamar.

Baca Juga  "Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri 'Deadline' 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden"

Dugaan kuat muncul bahwa telah terjadi pemalsuan izin, di mana peruntukan bangunan dalam dokumen adalah rumah tinggal, tetapi pada kenyataannya digunakan untuk usaha kost.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pemilik bangunan, *Hartono, memberikan tanggapan singkat dan terkesan enggan menjelaskan lebih jauh.

Tentang bangunan punya saya, jangan tanya ke saya lah. Silakan hubungi Rocky, dia yang urus izinnya,” jawabnya ketus, Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal ini, *Franky S. Manuputty, Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Provinsi Banten yang juga merupakan Pimpinan Redaksi media MetroKita.com, ikut angkat bicara.

Bila terjadi hal seperti ini, patut diduga keras adanya kongkalikong antara pemilik bangunan dan pihak perizinan. Ini tindakan yang tidak terpuji, karena izin yang keluar adalah untuk rumah hunian, tetapi kenyataannya difungsikan untuk kost dengan 37 kamar,” tegas Franky.

Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan Kota Tangerang, terutama dari aspek ,PAD  yang seharusnya diperoleh dari izin usaha yang sah.

Para pelaku kejahatan administrasi seperti ini harus diberi peringatan keras dan tindakan tegas dari Walikota Tangerang agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proses perizinan bangunan di Kota Tangerang. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

 

Ros/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik

Tangerang Raya

Pemkab Tanggap Cepat Perbaiki Jembatan Sementara Aek Sipoti Batu Nagodang Yg Rusak Akibat Hujan Deras.

Tangerang Raya

Galian Pipa Pt Destra Banyu Engineering Di Pasar Kemis Diduga Tanpa Izin & K3, Omzet Pedagang Anjlok 58%

Tangerang Raya

Aliansi Forum Media Tangerang Banten Soroti Dugaan Maladministrasi Proyek Utilitas APJATEL

Tangerang Raya

Sanksi Menanti Pejabat yang Terlibat Bangunan Tanpa Izin di Cipondoh

Tangerang Raya

Penyimpangan Proyek di Tangsel: Kelebihan Bayar dan Proyek ‘Bodong’ Terungkap, Akuntabilitas Dipertanyakan

Tangerang Raya

Gedung Rumah Duka dan Tempat Kremasi di Area Rumah Sakit Sitanala di duga tanpa Izin dari Kementerian Kesehatan.

Tangerang Raya

Kapolsek Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers Perkuat Bangsa.

Contact Us