KOTA TANGERANG , SRN – Investigasi Khusus Media Suara Republik
Lokasi: Jl. Poris Paradise Eksklusif Blok C5 No.16, RT.003/RW.003, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang Peninjauan Awal Kamis, 16 Juli 2026 Pukul 10.28 WIB | Pemantauan Ulang: Jumat, 31 Juli 2026
Sudah dua kali berita mengenai dugaan pembangunan tanpa perizinan lengkap dan sah di lokasi tersebut dimuat dan disiarkan oleh Media Suara Republik. Namun hingga hari ini, aktivitas konstruksi bangunan yang direncanakan sebagai Market Era Blue dikelola PT Konako terus berjalan tanpa hambatan berarti, seolah di atas hukum.
Berdasarkan catatan peninjauan lapangan Suara Republik,
Saat pengecekan pertama di lokasi, Kepala Tukang bernama Deden hadir namun menyatakan tidak mengetahui apa-apa soal dokumen perizinan bangunan, hanya meminta agar menanyakan hal tersebut kepada Wisnu yang disebut sebagai Pengawas Lapangan proyek. Setelah dikonfirmasi, Wisnu tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen sah, bahkan hanya mengalihkan pertanyaan kepada pihak lain tanpa memberikan kepastian maupun penjelasan yang jelas.
Konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kelurahan Poris Gaga menyatakan secara tegas tidak ada pihak pengelola maupun pelaksana proyek yang pernah datang melapor atau menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya, padahal lokasi pembangunan hanya berada persis berseberangan dan sangat dekat dengan kantor kelurahan. Hingga berita ini disusun, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang juga belum menurunkan tim peninjau maupun melakukan tindakan penertiban apapun, meskipun fakta ketidakberizinan sudah diungkapkan secara terbuka melalui dua liputan berita.
FAKTA PELANGGARAN YANG JELAS TERBUKTI
1. Tidak Memiliki PBG: Sesuai UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No.16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan setelah melalui kajian tata ruang, keselamatan konstruksi, dan kesesuaian lokasi.
2. Melanggar Kewajiban Pelaporan: Peraturan Daerah Kota Tangerang mengharuskan pelaksana proyek melapor kepada pemerintah kelurahan setempat sebelum memulai aktivitas konstruksi, hal ini sama sekali tidak dilakukan pihak PT Konako.
3. Tidak Ada Izin Pendukung: Pihak proyek tidak dapat menunjukkan Izin Lingkungan, Rekomendasi Teknis Dinas Terkait, maupun Tanda Daftar Usaha yang sesuai rencana kegiatan.
KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
– Merugikan keuangan daerah karena tidak membayar retribusi perizinan dan kontribusi pembangunan sesuai ketentuan.
– Menciptakan ketidakadilan, di mana pelaku usaha yang patuh aturan justru dipersulit perizinannya, sementara pihak yang melanggar bebas beroperasi.
– Mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
– Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
– Peraturan Daerah Kota Tangerang No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kota Tangerang
– Peraturan Daerah Kota Tangerang No.11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang
SERUAN TEGAS KEPADA PIHAK BERWENANG
Media Suara Republik mendesak:
1. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang segera melakukan verifikasi kelengkapan dokumen paling lambat 3 hari kerja.
2. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang segera mengeluarkan surat peringatan hingga penghentian sementara kegiatan jika tidak ada bukti perizinan yang sah.
3. Kepala Satpol PP Kota Tangerang segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan tindakan penertiban sesuai wewenang, tidak boleh lagi diam membiarkan pelanggaran berlanjut.
4. Inspektorat Kota Tangerang segera memeriksa adanya kelalaian atau ketidaktindakan aparat yang bertugas mengawasi ketertiban wilayah.
5. PT Konako diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan saat ini juga, sebelum segala persyaratan hukum dipenuhi secara lengkap dan diakui sah oleh negara.
“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan meliputinya secara berkelanjutan sampai masalah ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan umum dan ketertiban wilayah Kota Tangerang,” ujar Pemimpin Redaksi Suara Republik.( Rosita)









