Home / Tangerang Raya

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat PBG Dan SLF Untuk Investasi Yang Aman Dan Berkelanjutan

Kota Tangerang, SRRN  – Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan bangunan gedung di tengah pesatnya perkembangan pembangunan dan kegiatan ekonomi kota.

Pertumbuhan kawasan perumahan, perdagangan, pergudangan, serta berbagai kegiatan usaha menjadi bagian dari dinamika Kota Tangerang yang terus tumbuh.

Perkembangan tersebut menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pada saat yang sama, pertumbuhan pembangunan harus diikuti dengan ketertiban tata ruang, pemenuhan standar teknis, keselamatan bangunan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tangerang pada 16 Juli 2026.

Kegiatan ini melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, perangkat daerah terkait, pelaku usaha, pengembang, tenaga profesional, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pertumbuhan dan ketertiban pembangunan harus berjalan beriringan.

“Kita ingin investasi terus tumbuh, dunia usaha semakin berkembang, dan pembangunan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun, pembangunan juga harus berjalan tertib, sesuai tata ruang, memenuhi standar teknis, menjamin keselamatan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Sachrudin.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang harus mampu memberikan kemudahan pelayanan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, tanpa mengurangi standar teknis dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

“Investasi harus kita dorong. Pelayanan harus kita permudah. Tetapi keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 membawa perubahan penting dalam tata kelola penyelenggaraan bangunan gedung.

Baca Juga  Hangatnya Halal Bihalalal Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Diwarnai Dengan Makan Bersama

Salah satunya adalah perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, serta semakin kuatnya peran Sertifikat Laik Fungsi atau SLF dalam memastikan bangunan aman dan laik untuk dimanfaatkan.

PBG memastikan rencana teknis bangunan gedung telah memenuhi standar teknis sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sementara SLF memastikan bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi standar teknis dan laik untuk dimanfaatkan.

Bagi Pemerintah Kota Tangerang, PBG dan SLF bukan sekadar dokumen administratif.
Di balik setiap PBG terdapat kepastian hukum yang harus dijaga.

Di balik setiap SLF terdapat keselamatan masyarakat yang harus dilindungi.

Karena itu, peningkatan pelayanan penerbitan PBG dan SLF harus berjalan seiring dengan pembinaan, pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan penegakan aturan.

Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.

Sampai dengan Juni 2026, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan sebanyak 6.608 PBG dan 214 SLF melalui SIMBG.

Pelayanan berbasis elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk mewujudkan pelayanan yang semakin mudah, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam penyelenggaraan bangunan gedung juga telah mendapatkan berbagai apresiasi.

Pada tahun 2022, Kota Tangerang menerima penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas implementasi penyelenggaraan PBG dengan jumlah penerbitan PBG terbanyak.

Pada tahun 2026, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang kembali memperoleh apresiasi melalui PAPTI Award 2026 dengan meraih kategori “Penerbit SLF Terbaik” sebagai Best of the Best.

Bagi Pemerintah Kota Tangerang, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir.

“Penghargaan adalah pengingat bahwa tanggung jawab kita justru semakin besar. Keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan, tetapi dari semakin mudahnya masyarakat mendapatkan pelayanan, semakin tertibnya pembangunan, serta semakin aman dan laiknya bangunan gedung yang dimanfaatkan,” kata Sachrudin, kamis (16/7/26).

Baca Juga  Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal

Peningkatan kualitas pelayanan juga dilakukan melalui berbagai inovasi.

Salah satunya adalah pelayanan PBG 10 Jam bagi bangunan gedung sederhana yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Sampai dengan Juni 2026, sebanyak 56 PBG telah diterbitkan melalui layanan tersebut.

Inovasi PBG 10 Jam menunjukkan bahwa percepatan pelayanan dan kepatuhan terhadap standar teknis dapat berjalan bersama.

Namun, standar teknis, keselamatan bangunan, dan kepastian hukum tetap menjadi prinsip utama yang tidak dapat dikurangi.

Perkembangan Kota Tangerang turut membawa perubahan terhadap karakter kegiatan ekonomi dan pemanfaatan bangunan gedung.

Kota Tangerang yang memiliki sejarah panjang sebagai salah satu kota industri kini juga mengalami perkembangan kegiatan perdagangan, jasa, logistik, dan pergudangan.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya didominasi kegiatan industri secara bertahap berkembang dengan hadirnya gudang, pusat distribusi, perdagangan, perkantoran, dan berbagai kegiatan usaha lainnya.

Posisi Kota Tangerang yang strategis, didukung oleh keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, jaringan jalan tol, serta kedekatan dengan pusat perekonomian nasional, menjadikan Kota Tangerang semakin menarik bagi kegiatan investasi, distribusi barang, perdagangan, dan jasa.

Perkembangan tersebut merupakan peluang yang harus dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, meningkatnya aktivitas pembangunan dan semakin beragamnya fungsi bangunan juga membawa tantangan yang semakin kompleks.

Kesesuaian tata ruang, perubahan fungsi bangunan, keselamatan struktur, proteksi kebakaran, aksesibilitas, sirkulasi kendaraan, dampak terhadap lingkungan dan kawasan sekitar, serta kelaikan fungsi bangunan harus menjadi perhatian bersama.

Karena itu, pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.

Kota Tangerang harus terus tumbuh sebagai kota yang ramah investasi tanpa kehilangan ketertiban.

Cepat dalam memberikan pelayanan tanpa mengurangi kepastian hukum.

Baca Juga  Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025

Dan terus membangun tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.

Penyelenggaraan bangunan gedung bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pelaku usaha, pengembang, pemilik bangunan, tenaga profesional, dan masyarakat memiliki peran dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

Pelaku usaha, pengembang, dan pemilik bangunan harus memastikan setiap pembangunan sesuai dengan tata ruang, memenuhi standar teknis, dilaksanakan sesuai dengan PBG, serta laik fungsi sebelum dimanfaatkan.

Tenaga profesional juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kompetensi, integritas, dan profesionalisme.

Sementara dalam hal terjadi pelanggaran, pemerintah harus hadir melalui pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara konsisten dan berkeadilan.

Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah agar pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dibutuhkan sistem kerja yang semakin terintegrasi, didukung pemanfaatan teknologi dan data, pertukaran informasi, serta tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Pelayanan harus cepat.

Pengawasan harus efektif.

Koordinasi harus kuat.

Dan penegakan aturan harus konsisten dan berkeadilan.

( 007)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Usaha Cucian Mobil di Palem Semi Terancam Sanksi Tegas

Tangerang Raya

Polsek Kronjo Pantau Pertumbuhan Jagung Program Wangsakara, Ditemukan Tanaman Kurang Maksimal

Tangerang Raya

Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi ‘TAYO’ Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap

Tangerang Raya

Di Duga Rusaknya Trotoar Ada Galian Viber Oftik Pendor CV Atau PT Yang Tidak Bertanggung Jawab

Tangerang Raya

Pekerjaan Pemasangan Kabel Fiber Optik di Tangerang Diduga Tanpa Izin Resmi dan Tanpa Pengawasan

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Wujudkan Kepedulian untuk Disabilitas dan Veteran di Momen Hari Pahlawan 2025

Tangerang Raya

Galian Pipa Pt Destra Banyu Engineering Di Pasar Kemis Diduga Tanpa Izin & K3, Omzet Pedagang Anjlok 58%

Tangerang Raya

Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan.

Contact Us