Home / Tangerang Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:08 WIB

Galian Pipa Pt Destra Banyu Engineering Di Pasar Kemis Diduga Tanpa Izin & K3, Omzet Pedagang Anjlok 58%

Tangerang – Suara republik News. Com. Galian pemasangan pipa air bersih yang dikerjakan PT Destra Banyu Engineering di Jl. Raya Cadas – Kukun, Desa Sindangsari, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang diduga dikerjakan tanpa izin gali jalan dan abai terhadap standar Keselamatan & Kesehatan Kerja K3. Pantauan Media Suara Republik , Rabu 3/6/2026 pukul 15.19 WIB, titik koordinat Lat -6.140156° Long 106.544522°, galian sedalam ±1 meter dibiarkan terbuka tanpa rambu, barikade, maupun papan proyek.

Dokumentasi lapangan menunjukkan karung pasir ditumpuk seadanya sebagai pembatas. Tidak terlihat lampu penerangan malam, rambu peringatan, atau jalur alternatif pejalan kaki. Material galian dan lumpur berserakan hingga ke badan jalan, membahayakan pengendara roda dua.

Pipa HDPE Ø63mm, kontraktor PT Destra Banyu Engineering

Berdasarkan stempel pipa di lokasi, pipa yang dipasang adalah HDPE PE100 Vinilon Ø63mm PN10 SDR11. Sesuai SNI 7513:2011, pipa jenis ini untuk jaringan distribusi air minum.

Hingga berita diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan nama PT Destra Banyu Engineering, nomor izin gali jalan dari Dinas PUPR Kab. Tangerang, dan penanggung jawab lapangan. Warga dan pedagang juga mengaku tidak pernah ada sosialisasi sebelum galian dimulai.

Omzet pedagang terjun bebas

Dampak paling nyata dirasakan pedagang makanan. Bpk Ripki, pedagang di lokasi, mengaku pendapatannya anjlok sejak galian dimulai.

“Sebelum ada proyek galian PT Destra ini, sehari saya bisa Rp 600.000. Sekarang tinggal Rp 250.000. Debu masuk ke dagangan, pembeli males mampir karena jalan becek dan takut jatuh ke lubang,” ujar Bpk Ripki, Rabu 3/6/2026.

Pedagang lain yang enggan disebut namanya juga mengeluh hal sama. Akses ke lapak tertutup material galian, sementara tidak ada kompensasi dari kontraktor.

Baca Juga  Bangunan Ilegal di Poris Gaga Lama Terkuak: Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Disebut Ambigu!

Dampak ekonomi warga Pasar Kemis akan semakin parah.

Diduga langgar Perda & PM PU

Tindakan PT Destra Banyu Engineering diduga melanggar:
1. Perda Kab. Tangerang No. 2/2013: Wajib izin gali jalan untuk pembongkaran perkerasan. Sanksi: penghentian + denda.
2. PM PU No. 12/2014 tentang K3 Konstruksi: Galian wajib pakai rambu, barikade, lampu, dan pelat baja penutup sementara.
3. SNI 7513:2011: Kedalaman tanam pipa di badan jalan min 80-100 cm.

Menunggu konfirmasi 4 pihak

Media Garuda Nusantara telah melayangkan surat konfirmasi ke Dinas PUPR, PDAM Tirta Benteng, Diskominfo, dan Satpol PP Kab. Tangerang terkait izin dan K3 proyek PT Destra Banyu Engineering. Sesuai UU Pers No. 40/1999, hak jawab tetap kami berikan.

Warga meminta Pemkab Tangerang segera menertibkan. “Kami nggak tolak pembangunan. Tapi PT Destra harus hargai warga. Pasang rambu, tutup galian malam hari, sosialisasi dulu,” tegas warga Sindangsari.Rosita/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎

Tangerang Raya

SKANDAL LUBANG HITAM APBD: Investigasi Angkutan ‘Si Benteng’ Kota Tangerang Ungkap Dugaan Manipulasi Kilometer dan ‘Bancakan Anggaran’ Rp 36 Miliar/Tahun

Tangerang Raya

Makin Maraknya Penjual Kosmetik ilegal yang diduga Tidak Kantongi Izin.

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Tangerang Raya

Pemdes Sukaharja Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,/Anak Yatim,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan.

Tangerang Raya

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Tangerang Raya

Tiga Pilar Kecamatan Kresek Tertibkan Atribut Ormas dalam Operasi Premanisme

Contact Us