Tangerang – Suara republik News. Com. Galian pemasangan pipa air bersih yang dikerjakan PT Destra Banyu Engineering di Jl. Raya Cadas – Kukun, Desa Sindangsari, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang diduga dikerjakan tanpa izin gali jalan dan abai terhadap standar Keselamatan & Kesehatan Kerja K3. Pantauan Media Suara Republik , Rabu 3/6/2026 pukul 15.19 WIB, titik koordinat Lat -6.140156° Long 106.544522°, galian sedalam ±1 meter dibiarkan terbuka tanpa rambu, barikade, maupun papan proyek.

Dokumentasi lapangan menunjukkan karung pasir ditumpuk seadanya sebagai pembatas. Tidak terlihat lampu penerangan malam, rambu peringatan, atau jalur alternatif pejalan kaki. Material galian dan lumpur berserakan hingga ke badan jalan, membahayakan pengendara roda dua.
Pipa HDPE Ø63mm, kontraktor PT Destra Banyu Engineering
Berdasarkan stempel pipa di lokasi, pipa yang dipasang adalah HDPE PE100 Vinilon Ø63mm PN10 SDR11. Sesuai SNI 7513:2011, pipa jenis ini untuk jaringan distribusi air minum.
Hingga berita diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan nama PT Destra Banyu Engineering, nomor izin gali jalan dari Dinas PUPR Kab. Tangerang, dan penanggung jawab lapangan. Warga dan pedagang juga mengaku tidak pernah ada sosialisasi sebelum galian dimulai.
Omzet pedagang terjun bebas
Dampak paling nyata dirasakan pedagang makanan. Bpk Ripki, pedagang di lokasi, mengaku pendapatannya anjlok sejak galian dimulai.
“Sebelum ada proyek galian PT Destra ini, sehari saya bisa Rp 600.000. Sekarang tinggal Rp 250.000. Debu masuk ke dagangan, pembeli males mampir karena jalan becek dan takut jatuh ke lubang,” ujar Bpk Ripki, Rabu 3/6/2026.
Pedagang lain yang enggan disebut namanya juga mengeluh hal sama. Akses ke lapak tertutup material galian, sementara tidak ada kompensasi dari kontraktor.
Dampak ekonomi warga Pasar Kemis akan semakin parah.
Diduga langgar Perda & PM PU
Tindakan PT Destra Banyu Engineering diduga melanggar:
1. Perda Kab. Tangerang No. 2/2013: Wajib izin gali jalan untuk pembongkaran perkerasan. Sanksi: penghentian + denda.
2. PM PU No. 12/2014 tentang K3 Konstruksi: Galian wajib pakai rambu, barikade, lampu, dan pelat baja penutup sementara.
3. SNI 7513:2011: Kedalaman tanam pipa di badan jalan min 80-100 cm.
Menunggu konfirmasi 4 pihak
Media Garuda Nusantara telah melayangkan surat konfirmasi ke Dinas PUPR, PDAM Tirta Benteng, Diskominfo, dan Satpol PP Kab. Tangerang terkait izin dan K3 proyek PT Destra Banyu Engineering. Sesuai UU Pers No. 40/1999, hak jawab tetap kami berikan.
Warga meminta Pemkab Tangerang segera menertibkan. “Kami nggak tolak pembangunan. Tapi PT Destra harus hargai warga. Pasang rambu, tutup galian malam hari, sosialisasi dulu,” tegas warga Sindangsari.Rosita/team









