Home / Tangerang Raya

Senin, 20 April 2026 - 06:53 WIB

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

Tangerang, SRN  – Konflik sengketa lahan di kawasan Rawa Bokor, Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, kembali memanas.

Ahli waris bersama warga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan penguasaan lahan yang dinilai tidak transparan dan diduga melibatkan oknum pejabat setempat.

Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mencuat setelah adanya tudingan terhadap mantan lurah berinisial H. Moedarif. Ia diduga berupaya mempertahankan serta menguasai lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Biar Bin Koentoel.

“Sudah bertahun-tahun persoalan ini tidak selesai. Kami sebagai ahli waris merasa hak kami diabaikan,” ujar H. Murdani, perwakilan ahli waris.

Sayuti salah satu warga juga menyoroti posisi lurah aktif yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan lurah tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan sengketa.

Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan Benda dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak warga.

Ketegangan sempat terjadi saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak kecamatan melakukan penertiban di lokasi.

Adu argumen antara warga, aparat, dan pemerintah setempat tak terhindarkan hingga situasi memanas.

Lahan yang disengketakan diketahui merupakan bekas lokasi SMK Bandara, yang hingga kini status kepemilikannya masih dipersoalkan. Belum adanya kepastian hukum dinilai memperpanjang konflik di tengah masyarakat.

Muncul Dokumen Kesepakatan 70:30 Jadi Sorotan

Di tengah konflik, muncul dokumen bertajuk Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 yang memicu polemik.

Dalam dokumen tersebut, diatur pembagian hasil penjualan lahan seluas ±1000 meter persegi, di mana pihak ahli waris hanya memperoleh 30 persen, sementara pihak lainnya menerima 70 persen.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pembagian tersebut, mengingat lahan disebut sebagai tanah milik adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak 1941.

Baca Juga  Wamen ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Kota Tangerang: Model Transformasi Pelayanan Publik Pertanahan Berbasis Teknologi

Peran Lurah Benda Dipertanyakan

Dokumen tersebut diketahui telah teregister di kantor kelurahan setempat. Keterlibatan lurah dalam pengesahan dokumen ini menuai kritik, karena dinilai melampaui kewenangan sebagai aparat pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan warga, bukan melegitimasi kesepakatan yang dipersoalkan.

Sejumlah poin dalam dokumen juga dianggap janggal, di antaranya larangan melibatkan pengacara, LSM, maupun organisasi masyarakat, serta klausul yang menyebutkan lahan dapat diserahkan kepada negara jika kesepakatan dilanggar.

Ahli Waris serta Warga Minta Penegakan Hukum

Pupung, tokoh pemuda Rawa Bokor, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, ahli waris berharap Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Benda dan Kecamatan Benda belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. ( Deddy ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Tidak Jujur Menjawab Konfirmasi, Rumah Duka Family Care Terlibat Polemik Legalitas dan Tuduhan Fitnah

Tangerang Raya

Kritik Keras Operasionalisasi Ribuan Koperasi Merah Putih, LBH BONGKAR: Rakyat Butuh Jaminan Keberlanjutan, Bukan Seremonial!

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Pantau Keamanan Objek Wisata dan Rekreasi di Hari Libur Natal

Tangerang Raya

Lebih dari 80 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Dihadiri Tokoh Pers dan Didukung ASG PIK 2

Tangerang Raya

Gedung Rumah Duka dan Tempat Kremasi di Area Rumah Sakit Sitanala di duga tanpa Izin dari Kementerian Kesehatan.

Tangerang Raya

Bangunan Ilegal di Poris Gaga Lama Terkuak: Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Disebut Ambigu!

Tangerang Raya

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Restoran Wisbi di Tangerang Kota Disorot

Tangerang Raya

Patut Dipertanyakan Tiang Wi-Fi “Pink” CBNFiber di Rajeg , Diduga Langgar Aturan.

Contact Us