Home / Tangerang Raya

Senin, 20 April 2026 - 06:53 WIB

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

Tangerang, SRN  – Konflik sengketa lahan di kawasan Rawa Bokor, Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, kembali memanas.

Ahli waris bersama warga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan penguasaan lahan yang dinilai tidak transparan dan diduga melibatkan oknum pejabat setempat.

Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mencuat setelah adanya tudingan terhadap mantan lurah berinisial H. Moedarif. Ia diduga berupaya mempertahankan serta menguasai lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Biar Bin Koentoel.

“Sudah bertahun-tahun persoalan ini tidak selesai. Kami sebagai ahli waris merasa hak kami diabaikan,” ujar H. Murdani, perwakilan ahli waris.

Sayuti salah satu warga juga menyoroti posisi lurah aktif yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan lurah tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan sengketa.

Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan Benda dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak warga.

Ketegangan sempat terjadi saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak kecamatan melakukan penertiban di lokasi.

Adu argumen antara warga, aparat, dan pemerintah setempat tak terhindarkan hingga situasi memanas.

Lahan yang disengketakan diketahui merupakan bekas lokasi SMK Bandara, yang hingga kini status kepemilikannya masih dipersoalkan. Belum adanya kepastian hukum dinilai memperpanjang konflik di tengah masyarakat.

Muncul Dokumen Kesepakatan 70:30 Jadi Sorotan

Di tengah konflik, muncul dokumen bertajuk Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 yang memicu polemik.

Dalam dokumen tersebut, diatur pembagian hasil penjualan lahan seluas ±1000 meter persegi, di mana pihak ahli waris hanya memperoleh 30 persen, sementara pihak lainnya menerima 70 persen.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pembagian tersebut, mengingat lahan disebut sebagai tanah milik adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak 1941.

Baca Juga  Kepala sekolah TK Negeri Pertiwi Diduga Lakukan Pungli, Jelas Melanggar Aturan.Wow..

Peran Lurah Benda Dipertanyakan

Dokumen tersebut diketahui telah teregister di kantor kelurahan setempat. Keterlibatan lurah dalam pengesahan dokumen ini menuai kritik, karena dinilai melampaui kewenangan sebagai aparat pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan warga, bukan melegitimasi kesepakatan yang dipersoalkan.

Sejumlah poin dalam dokumen juga dianggap janggal, di antaranya larangan melibatkan pengacara, LSM, maupun organisasi masyarakat, serta klausul yang menyebutkan lahan dapat diserahkan kepada negara jika kesepakatan dilanggar.

Ahli Waris serta Warga Minta Penegakan Hukum

Pupung, tokoh pemuda Rawa Bokor, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, ahli waris berharap Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Benda dan Kecamatan Benda belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. ( Deddy ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Diduga Bangunan Rumah Tanpa PBG Berdiri di jl alastua rt 001/rw 005, Kelurahan, Mengaku Tidak Mengetahui Meski Lokasi Sangat Dekat

Tangerang Raya

Pemdes Ngepoh Gelar Bimbinhan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

Tangerang Raya

Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Tangerang Raya

Gantung Permohonan Lansia, PN Tangerang Tabrak Asas Peradilan Cepat

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Tangerang Raya

Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Tangerang Raya

Proyek Galian Kabel di Bumi Indah, Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3

Contact Us