Home / Tangerang Raya

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:40 WIB

PT.KRAFT BOXINDO MENTARI DI DUGA KERAS MEMBUANG LIMBAH CAIR bahan berbahaya beracun (B3) Sembarangan,Aneh……

KABUPATEN TANGERANG -Suara Republik News. Berdasarkan hasil temuan dan investigasi team wartawan di lapangan, PT.Kraft boxindo mentari,di duga keras membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke saluran air secara langsung Tampa mekanisme yang benar. Minggu,(15/03/26).

Dari hasil temuan dan investigasi tersebut, Redaksi Tabloid Tipikor sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan audensi pada tanggal 05 Maret 2026 dengan nomor : 1009/TPKR/PROV.BANTEN,untuk memperoleh informasi dan klarifikasi Dari pimpinan perusahaan PT. Kraft boxindo mentari, namun hingga sampai saat ini belum ada tanggapan.

Undang undang nomor 32 Tahun 2009, Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:
Pasal 60 undang undang no 32 Tahun 2009, mengatur tentang sangsi adminstratif berupa:
1. Teguran .
2. Paksaan pemerintah.
3. Pembekuan ijin lingkungan.
4. Pencabutan ijin lingkungan.

Pasal 98 undang undang no 32 Tahun 2009, mengatur tentang ketentuan pidana berupa:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat di pidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun , dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Pasal 99 undang undang no 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup , dapat di pidana kurungan penjara, paling singkat satu (1) tahun dan paling lama 3(tiga), Tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

Untuk menindaklanjuti temuan dan hasil investigasi di lapangan,adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang di sebabkan dari pembuangan limbah cair bahan berbahaya beracun B3, yang di duga dari PT.kraft boxindo mentari.

Redaksi Tabloid Tipikor akan segera melayangkan surat ke KLH ( kementerian lingkungan hidup) dan instansi terkait , meminta untuk segera cross cek ke lokasi, apa bila menemukan dan mendapati perusahaan yang nakal, membuang limbah sembarangan, untuk segera memberikan sangsi tegas berupa peringatan keras serta pencabutan izin dan pembekuan ijin lingkungan.

Baca Juga  DTRB Kabupaten Tangerang Ancam Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari Jika Tak Berizin

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Bangunan Minimarket Di Cipondoh Tanpa PBG.  Pengawas Tak Tahu, Trantib Kecamatan Belum Tahu

Tangerang Raya

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Tangerang Raya

Siasat Ganti Rugi Bandara: Rp3,5 Miliar Menguap di Tangan Kades

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Tangerang Raya

Camat Cikupa Pastikan Pelayanan Adminduk Tanpa Pungutan, Warga Diajak Tertib Administrasi

Tangerang Raya

Bangunan Ilegal di Poris Gaga Lama Terkuak: Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Disebut Ambigu!

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Contact Us