Home / Tangerang Raya

Senin, 15 Desember 2025 - 15:12 WIB

Bangunan Ilegal di Poris Gaga Lama Terkuak: Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Disebut Ambigu!

TANGERANG, SRN – Sebuah bangunan mewah berlantai dua yang sedang dalam proses pembangunan tepat di sebelah Puskesmas Poris Gaga Lama, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut disinyalir ilegal dan memicu perdebatan sengit mengenai konsistensi penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Informasi awal yang beredar pada 29 November 2025 menyebutkan bahwa Dinas Perizinan tidak menemukan dokumen PBG untuk bangunan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa konstruksi berjalan tanpa izin resmi, yang seharusnya langsung ditindak oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Janji Cek Lapangan Vs. Realita Penindakan

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkumda) Satpol PP, Hendra, sempat merespons isu ini dengan menjanjikan pengecekan lapangan pada hari Senin setelah laporan pertama diterima.

Namun, hingga tanggal 3 Desember 2025 dan berlanjut hingga “Hari ini” Senin 15 Desember 2025 belum juga ada tindakan yang dilakukan Satpol PP. Fakta itu terucap dari jawaban Kabid Gakkum ‘Hendra’ saat wartawan menanyakan tindak lanjut dan perkembangan status bangunan, namun terkesan mendapatkan respons yang berlarut-larut.

Pernyataan Kontradiktif dan Prosedur yang Dipertanyakan

Izin PBG Belum Terdaftar, tapi tidak langsung disegel. Hal itu dibenarkan oleh Kadis Perizinan saat dikonfirmasi Wartawan, dirinya menyatakan bahwa bangunan tersebut “belum ada terdaftar PBG-nya”. Secara prosedural, ketiadaan PBG adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada penyegelan.

Dalih SOP dan Panggilan Berulang: Kabid Gakkumda, Hendra, berdalih bahwa penindakan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana penyegelan tidak bisa dilakukan secara langsung. Prosesnya harus melalui tiga kali panggilan dan dilanjutkan dengan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebelum akhirnya disegel.

Baca Juga  PT.KRAFT BOXINDO MENTARI DI DUGA KERAS MEMBUANG LIMBAH CAIR bahan berbahaya beracun (B3) Sembarangan,Aneh......

Tudingan Ambiguitas dan Diskriminasi.

Kritik tajam dengan membandingkan kasus ini dengan penyegelan “rumah duka Sitanala” yang langsung disegel, padahal sudah berdiri bertahun-tahun. Pertanyaan kritis pun muncul: “Apa bedanya rumah duka sintanala dengan rumah tinggal didepan Puskesmas Poris Gaga Lama itu?”.

Menyoroti dugaan pelanggaran teknis bangunan, menyebutkan bahwa tiang bangunan didirikan di atas drainase. “Pertanyaannya bukan soal urusan diijin, itu rumah tiangnya diatas drinase, emang bisa diterbitkan ijin trus GSS nya dan GSB nya diabaikan gitu?”. Isu ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi banjir dan estetika tata kota.

Hingga berita ini diturunkan, status penindakan terhadap bangunan ilegal di Poris Gaga Lama tersebut masih menggantung. Respon dari Satpol PP yang menyebut, “Waduh..kacau ini pol PP”, justru memperkuat dugaan adanya inkonsistensi atau kelemahan dalam penegakan hukum bangunan di wilayah tersebut.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Gudang di Arcadia Diduga Produksi Oli Palsu, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi

Tangerang Raya

“Pokir DPRD Kabupaten Tangerang: Mesin Uang untuk Segelintir Orang, Bukan untuk Rakyat”

Tangerang Raya

Bangunan di Kota Tangerang Diduga Tak Miliki PBG dan Langgar GSB, Terancam Sanksi Hukum

Tangerang Raya

Hangatnya Halal Bihalalal Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Diwarnai Dengan Makan Bersama

Tangerang Raya

PT PCM Kabel Indonesia Diduga Langgar Hak Buruh: Dipecat Sepihak, Gaji Tak Dibayar dan Diminta Hapus Berita

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Imbauan Disampaikan Sebelum Pengurusan ke Polisi

Tangerang Raya

58 Jamaah NII Faksi MYT Ikrar Setia NKRI

Contact Us