Home / Tangerang Raya

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:13 WIB

Tiang Udara PT IFORTE Masih Tegak Berdiri, Ketegasan Satpol PP Kota Tangerang Dipertanyakan

Kota Tangerang — Suararepublik news. Com Pemasangan tiang udara atau tiang penyangga kabel optik milik PT IFORTE Solusi Infotek masih berdiri kokoh di sejumlah titik Jalan MH Thamrin, Gang Masjid Assaadah RT 001/RW 002, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, meski kuat diduga tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, tiang-tiang tersebut kini justru telah dilengkapi box WiFi, menandakan aktivitas pemanfaatan sudah berjalan. Namun hingga kini, Satpol PP Kota Tangerang belum menunjukkan langkah penindakan tegas.
(Selasa, 23/12/2025).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 17 Desember 2025, pemasangan tiang udara tersebut hanya berbekal izin dari Ketua RT 001, yang seolah-olah bertindak sebagai pemberi izin resmi penanaman tiang kabel udara. Padahal, Ketua RW 002 maupun pihak Kelurahan Cikokol menegaskan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi atas pemasangan tiang udara di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Ferdy, yang mengaku mewakili PT IFORTE Solusi Infotek, menyampaikan bahwa pemasangan tiang udara dilakukan bersamaan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa penyediaan WiFi gratis bagi 47 warga terdampak. Ia juga menyatakan bahwa tiang yang berada di dalam gang lingkungan tidak memerlukan izin dinas terkait, sementara untuk tiang di pinggir jalan diklaim sudah berizin.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh dinas teknis terkait. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa rekomendasi Kabel Udara (KU) sudah tidak lagi dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul Syamsudin, SH, M.Si., menegaskan bahwa seluruh pemasangan tiang udara, baik di gang maupun di jalan umum, wajib mengantongi rekomendasi dari PUPR sebagai dasar perizinan di DPMPTSP.

Betul, rekomendasi dari kami di PUPR menjadi dasar izin. Untuk pemasangan tiang, baik di dalam gang maupun di jalan yang menjadi kewenangan Kota Tangerang, harus ada rekom dari PUPR. Sementara kami tidak pernah mengeluarkan rekom KU (kabel udara). Jadi dasar izin adalah rekom dari PUPR,” tegasnya.
(Senin, 22/12/2025)

Baca Juga  Proyek Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Diduga Langgar UU, Sekdis Perkimtan Bungkam

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, setiap infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, keselamatan, dan lingkungan. Perda tersebut juga secara tegas mengatur penertiban terhadap bangunan atau menara yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sudah, ke Kabid Gakumda ya,” ujarnya singkat kepada FaktaHukumnews.
(Senin, 22/12/2025)

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Hendra, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, belum memberikan jawaban pasti terkait langkah penindakan. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan singkat oleh FaktaHukumnews tidak mendapat respons.
(Rabu, 24/12/2025)

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku di atas kertas, atau akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu? Publik kini menunggu ketegasan Satpol PP Kota Tangerang dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi secara terang-terangan di wilayahnya sendiri.

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyediaan Charging Station Kendaraan Listrik dengan PT Rekadaya Indotama

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi SMAN 10 Kota Tangerang Senilai Rp2,4 Miliar Disorot: Pelaksana Tak Transparan, Sekolah Tak Dilibatkan

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT PCM Kabel Indonesia Resmi Dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

58 Jamaah NII Faksi MYT Ikrar Setia NKRI

Tangerang Raya

Dugaan Fitnah Atas Laporan Percabulan Terhadap Guru Sy Oleh Orang Tua Murid Ra Di Smpn 23 Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih Di Gunung Botak

Tangerang Raya

Siswa Tangerang Semringah: Dinkes Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan Gratis!

Tangerang Raya

Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

Contact Us