Home / Tangerang Raya

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:13 WIB

Tiang Udara PT IFORTE Masih Tegak Berdiri, Ketegasan Satpol PP Kota Tangerang Dipertanyakan

Kota Tangerang — Suararepublik news. Com Pemasangan tiang udara atau tiang penyangga kabel optik milik PT IFORTE Solusi Infotek masih berdiri kokoh di sejumlah titik Jalan MH Thamrin, Gang Masjid Assaadah RT 001/RW 002, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, meski kuat diduga tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, tiang-tiang tersebut kini justru telah dilengkapi box WiFi, menandakan aktivitas pemanfaatan sudah berjalan. Namun hingga kini, Satpol PP Kota Tangerang belum menunjukkan langkah penindakan tegas.
(Selasa, 23/12/2025).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 17 Desember 2025, pemasangan tiang udara tersebut hanya berbekal izin dari Ketua RT 001, yang seolah-olah bertindak sebagai pemberi izin resmi penanaman tiang kabel udara. Padahal, Ketua RW 002 maupun pihak Kelurahan Cikokol menegaskan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi atas pemasangan tiang udara di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Ferdy, yang mengaku mewakili PT IFORTE Solusi Infotek, menyampaikan bahwa pemasangan tiang udara dilakukan bersamaan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa penyediaan WiFi gratis bagi 47 warga terdampak. Ia juga menyatakan bahwa tiang yang berada di dalam gang lingkungan tidak memerlukan izin dinas terkait, sementara untuk tiang di pinggir jalan diklaim sudah berizin.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh dinas teknis terkait. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa rekomendasi Kabel Udara (KU) sudah tidak lagi dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul Syamsudin, SH, M.Si., menegaskan bahwa seluruh pemasangan tiang udara, baik di gang maupun di jalan umum, wajib mengantongi rekomendasi dari PUPR sebagai dasar perizinan di DPMPTSP.

Betul, rekomendasi dari kami di PUPR menjadi dasar izin. Untuk pemasangan tiang, baik di dalam gang maupun di jalan yang menjadi kewenangan Kota Tangerang, harus ada rekom dari PUPR. Sementara kami tidak pernah mengeluarkan rekom KU (kabel udara). Jadi dasar izin adalah rekom dari PUPR,” tegasnya.
(Senin, 22/12/2025)

Baca Juga  RSUD Kabupaten Tangerang Diduga Tabrak Aturan: Tarik Biaya Visum, Kini Bungkam dan Lempar Tanggung Jawab Birokrasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, setiap infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, keselamatan, dan lingkungan. Perda tersebut juga secara tegas mengatur penertiban terhadap bangunan atau menara yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sudah, ke Kabid Gakumda ya,” ujarnya singkat kepada FaktaHukumnews.
(Senin, 22/12/2025)

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Hendra, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, belum memberikan jawaban pasti terkait langkah penindakan. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan singkat oleh FaktaHukumnews tidak mendapat respons.
(Rabu, 24/12/2025)

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku di atas kertas, atau akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu? Publik kini menunggu ketegasan Satpol PP Kota Tangerang dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi secara terang-terangan di wilayahnya sendiri.

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Konflik Manajemen KPMH dan Mitra Driver Oke-Jek, soal Stikerarisasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang

Tangerang Raya

Proyek Rp13,1 Miliar DPUPR Banten Bobrok! U-Ditch Dipasang Di Atas Air, Tanpa Lantai Kerja

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Lakukan Program Ngariung (Ngobrol Sembari Jaga Kampung) di Desa Kubang

Tangerang Raya

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Tangerang Raya

Bangunan di Kota Tangerang Diduga Tak Miliki PBG dan Langgar GSB, Terancam Sanksi Hukum

Tangerang Raya

Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

LAPORAN KHUSUS: Gurita Skandal Proyek DCKTR Tangsel 2026, Antara ‘Plotting’ Gelap dan Syarat Administrasi ‘Siluman’

Contact Us