Home / Tangerang Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 13:46 WIB

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang — Suararepubliknews. Com – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan tanpa PBG diduga tidak ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selaku aparat penegak Peraturan Daerah.salah satunya di jln raya Kh ashari no 25, buaran indah di bangun utk restoran wisbi.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa mengantongi PBG, namun luput dari penindakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya membahayakan keselamatan masyarakat, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak bangunan.( PAD)

Media telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Satpol PP Kota Tangerang. Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG dengan alasan pemilik bangunan tsb, hanya mengontrak lahan selama dua tahun.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah. Pasal 3 Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung secara tegas menyatakan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun, diubah, diperluas, dikurangi, atau dibongkar, tanpa pengecualian berdasarkan status sewa lahan.

Lebih lanjut, Pasal 62 Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa aparat yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan Perda dapat dikenakan sanksi. Bahkan, Pasal 63 Perda yang sama menegaskan adanya ancaman sanksi pidana bagi aparat yang lalai, dengan ketentuan denda maksimal Rp50 juta dan/atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

Atas dugaan kelalaian tersebut, awak media menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kota Tangerang serta mendesak Satpol PP Kota Tangerang agar segera menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemdes Marga Mulya Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan

Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih. Jangan biarkan pelanggaran hukum terus terjadi di Kota Tangerang.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025

Tangerang Raya

Wow Keren!! Pelayanan Booth Dukcapil Tangcity Mall Kota Tangerang Semakin Efisien Dan Nyaman Bagi Masyarakat

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Ronda Siskamling Bersama Warga di Desa Budimulya

Tangerang Raya

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”

Tangerang Raya

Giat Shubuh Keliling & Silaturrahmi Kepada Tokoh Ulama di Desa Saga Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Contact Us