Home / Tangerang Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 13:46 WIB

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang — Suararepubliknews. Com – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan tanpa PBG diduga tidak ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selaku aparat penegak Peraturan Daerah.salah satunya di jln raya Kh ashari no 25, buaran indah di bangun utk restoran wisbi.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa mengantongi PBG, namun luput dari penindakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya membahayakan keselamatan masyarakat, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak bangunan.( PAD)

Media telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Satpol PP Kota Tangerang. Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG dengan alasan pemilik bangunan tsb, hanya mengontrak lahan selama dua tahun.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah. Pasal 3 Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung secara tegas menyatakan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun, diubah, diperluas, dikurangi, atau dibongkar, tanpa pengecualian berdasarkan status sewa lahan.

Lebih lanjut, Pasal 62 Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa aparat yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan Perda dapat dikenakan sanksi. Bahkan, Pasal 63 Perda yang sama menegaskan adanya ancaman sanksi pidana bagi aparat yang lalai, dengan ketentuan denda maksimal Rp50 juta dan/atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

Atas dugaan kelalaian tersebut, awak media menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kota Tangerang serta mendesak Satpol PP Kota Tangerang agar segera menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih. Jangan biarkan pelanggaran hukum terus terjadi di Kota Tangerang.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Hendra Gunawan SE, Resmi Di Lantik Menjadi Anggota DPRD Kota Tangerang

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Tangerang Raya

Pembangunan Padel di Palem Semi Belum Ajukan Permohonan Buka Segel ke Satpol PP Kota Tangerang

Tangerang Raya

Hati- Hati Berkunjung Ke Coffee ABG Kota Tangerang  Keamanan Untuk Parkir Kendaraan Tidak Aman

Tangerang Raya

Penyimpangan Proyek di Tangsel: Kelebihan Bayar dan Proyek ‘Bodong’ Terungkap, Akuntabilitas Dipertanyakan

Tangerang Raya

Dinas Kesehatan dan Perkim Kota Tangerang Diduga Batasi Kebebasan Pers dalam Liputan Proyek RSUD

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Contact Us