Home / Tangerang Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 13:46 WIB

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang — Suararepubliknews. Com – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan tanpa PBG diduga tidak ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selaku aparat penegak Peraturan Daerah.salah satunya di jln raya Kh ashari no 25, buaran indah di bangun utk restoran wisbi.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa mengantongi PBG, namun luput dari penindakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya membahayakan keselamatan masyarakat, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak bangunan.( PAD)

Media telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Satpol PP Kota Tangerang. Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG dengan alasan pemilik bangunan tsb, hanya mengontrak lahan selama dua tahun.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah. Pasal 3 Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung secara tegas menyatakan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun, diubah, diperluas, dikurangi, atau dibongkar, tanpa pengecualian berdasarkan status sewa lahan.

Lebih lanjut, Pasal 62 Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa aparat yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan Perda dapat dikenakan sanksi. Bahkan, Pasal 63 Perda yang sama menegaskan adanya ancaman sanksi pidana bagi aparat yang lalai, dengan ketentuan denda maksimal Rp50 juta dan/atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

Atas dugaan kelalaian tersebut, awak media menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kota Tangerang serta mendesak Satpol PP Kota Tangerang agar segera menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Irwasda Polda Banten dan Kapolresta Tangerang Tinjau Kesiapan Dapur SPPG di PT. Boga Rasa Tama Cikupa

Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih. Jangan biarkan pelanggaran hukum terus terjadi di Kota Tangerang.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Tangerang Raya

Wamen ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Kota Tangerang: Model Transformasi Pelayanan Publik Pertanahan Berbasis Teknologi

Tangerang Raya

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Tangerang Raya

Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan “Tangan Dingin” Birokrasi

Tangerang Raya

Pembangunan Musholla RSUD Balaraja,jadi Sorotan Publik,adanya Kekerasan Terhadap Awak Media,

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Tangerang Raya

Warga Serpong Tolak Sampah TPA Cipeucang, Mengapa Rakyat Terus Dikhianati?

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Contact Us