Home / Tangerang Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang – SuararepublikNews. Com. Sebuah pabrik sepatu yang berlokasi di Desa Kedung Dalam, RT 021 RW 04, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Temuan ini mencuat setelah hasil investigasi awak media di lapangan menemukan tidak adanya papan informasi atau plang perusahaan yang lazim terpasang sebagai identitas usaha legal.
Jumat 24 /4 / 2026

Ketiadaan identitas tersebut memicu kecurigaan bahwa pabrik tidak terdaftar secara resmi serta diduga mengabaikan kewajiban administratif, termasuk perizinan dan pembayaran pajak daerah. Selain itu, akses informasi terkait operasional pabrik juga terbilang tertutup, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi.

Ketua RT setempat membenarkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun tanpa pernah melapor kepada lingkungan sekitar. “Sejak awal berdiri tidak pernah ada pemberitahuan atau laporan ke kami. Bahkan warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan untuk bekerja di sana,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan administrasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas pabrik. Limbah produksi disebut-sebut dibakar di lokasi, sehingga menimbulkan bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat. “Kadang baunya sampai bikin warga batuk. Ini sangat meresahkan,” tambahnya.

Ketua RT menegaskan bahwa pabrik tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin apa pun, termasuk izin lingkungan. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Secara hukum, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 menyebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan.

Baca Juga  Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Lapangan Parkir Dispora di Banjar Wijaya Tanpa Papan Anggaran

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam UU Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sementara itu, pelanggaran perizinan usaha dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi administratif berupa denda.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 PJU, Ini Daftarnya.

Tangerang Raya

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Tangerang Raya

Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Tangerang Raya

Kota Tangerang Rayakan HUT ke-33, Pemprov Banten Apresiasi Peran Strategis dalam Pertumbuhan Ekonomi

Tangerang Raya

Pemdes Marga Mulya Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan

Tangerang Raya

Pembangunan Rumput Sintetis Stadion Porci Cibodas Diduga Minim Pengawasan.

Tangerang Raya

Sebut aja Bg Gepeng,Semangat juang kebersamaan,untuk kepentingan Masyarakat

Contact Us