Tangerang – SuararepublikNews. Com. Sebuah pabrik sepatu yang berlokasi di Desa Kedung Dalam, RT 021 RW 04, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Temuan ini mencuat setelah hasil investigasi awak media di lapangan menemukan tidak adanya papan informasi atau plang perusahaan yang lazim terpasang sebagai identitas usaha legal.
Jumat 24 /4 / 2026
Ketiadaan identitas tersebut memicu kecurigaan bahwa pabrik tidak terdaftar secara resmi serta diduga mengabaikan kewajiban administratif, termasuk perizinan dan pembayaran pajak daerah. Selain itu, akses informasi terkait operasional pabrik juga terbilang tertutup, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi.
Ketua RT setempat membenarkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun tanpa pernah melapor kepada lingkungan sekitar. “Sejak awal berdiri tidak pernah ada pemberitahuan atau laporan ke kami. Bahkan warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan untuk bekerja di sana,” ujarnya.
Tidak hanya persoalan administrasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas pabrik. Limbah produksi disebut-sebut dibakar di lokasi, sehingga menimbulkan bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat. “Kadang baunya sampai bikin warga batuk. Ini sangat meresahkan,” tambahnya.
Ketua RT menegaskan bahwa pabrik tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin apa pun, termasuk izin lingkungan. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Secara hukum, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 menyebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan.
Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam UU Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sementara itu, pelanggaran perizinan usaha dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi administratif berupa denda.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
( Rosita/ team ).










