Home / Tangerang Raya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:54 WIB

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Tangerang, Suararepubliknews – Tidak disangka berawal dari urusan nilai, wali murid tega menuduh  seorang guru dituduh melakukan pencabulan terhadap anak laki laki nya, akibatnya atas tuduhan tersebut  kini menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Ironisnya, bahkan salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan kepolisiannya tidak mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu.

‘Suammah’ (Wali murid) warga Cipete Moderland Kota Tangerang itu, melaporkan SY guru matematika ke Polres Metro Kota Tangerang atas tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya  RA (14) tahun yang hendak mengikuti remedial di tempat nya bersekolah SMP N 23 Kota Tangerang.

Kabar tentang dugaan pencabulan tersebut langsung dibantah oleh SY. Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Santo Nababan. SH & Partners. Dalam siaran Pers nya menerangkan, kalau peristiwa itu tidak benar dan sebuah tuduhan keji.

Diuraikan, kejadian berawal saat wali murid bersama anak nya datang kesekolah untuk mengikuti remedial bahasa Indonesia, yang selanjutnya wali murid meminta kepada guru untuk memberikan nilai yang bagus kepada anaknya. Namun Guru meminta harus melalui test.

Lanjut, permintaan tersebut tidak langsung dituruti tapi harus mengikuti test ujian untuk mengetahui kemampuan siswa (RA) sampai akhirnya test selesai dan memberikan nilai 80 yang akhirnya ibu dan anak itu pulang dari sekolah dan tidak terjadi apa apa seperti yang dituduhkan.

“Kita tidak menyangka wali murid melakukan tuduhan sekeji itu, padahal saat mengikuti ramedial tidak ada terjadi seperti yang dituduhkan itu, karena ada didalam ruangan kelas yang kondisi tebuka dan didampingi oleh ibu siswa, yang sampai ujian pun berakhir dengan baik. bahkan salah satu saksi yang juga guru saat kita tanya dia tidak mengetahui peristiwa itu namun dirinya disebutkan sebagai saksi pelapor, ” ucap Santo Nababan, S.H yang kini ditunjuk oleh SY sebagai kuasa hukumnya, (23/07/2025).

Baca Juga  Camat Mauk,Holid Mawardi Hadiri Kegiatan Vidcon Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden RI.

Santo mengatakan, dalam peristiwa yang dituduhkan ini jelas sesuatu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi fitnah. Akhirnya banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk SY dan lembaga pendidikan khususnya SMP N 23 saat ini.

“Saat ini yang paling penting yaitu masyarakat diharap tenang biarkan proses hukum berjalan. Kita menghormati setiap pihak karena kembali kepada prinsip “Equality Before The Law” Semua sama dimata hukum, jadi siapa yang mendalilkan maka harus dibuktikan, jika tidak bisa dibuktikan maka itu akan menjadi fitnah, karna menuduh dengan tidak bisa membuktikan, kita akan laporkan balik, ” ujar Santo.

Sementara itu laporan wali murid  telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan agar tidak termakan isu sepihak, yang menimbulkan gelombang aksi dan akhirnya belajar mengajar di SMP N 23 kwatirnya sampai terganggu, ( red ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kritik Keras Operasionalisasi Ribuan Koperasi Merah Putih, LBH BONGKAR: Rakyat Butuh Jaminan Keberlanjutan, Bukan Seremonial!

Tangerang Raya

Aktor Sinetron Tersandung Hukum

Tangerang Raya

Pemdes Marga Mulya Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan

Tangerang Raya

Hati- Hati Berkunjung Ke Coffee ABG Kota Tangerang  Keamanan Untuk Parkir Kendaraan Tidak Aman

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis Baru Sambangi Abah Entoh, Apa Pesan Penting Kasepuhan?

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Raih Juara Kedua Lomba Pelayanan Polisi 110 Tingkat Polda Banten

Tangerang Raya

Serius Wujudkan Daycare, Pemkot Tangerang Studi Tiru ke TARA C’More Tangsel: Siapkan Ruang Tumbuh Kembang Anak yang Aman dan Berkualitas

Tangerang Raya

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Contact Us