Cilegon, Suararepubliknews.com,- adanya beberapa perusahaan pelayaran di pelabuhan asdp merak yang menyalahi aturan tentang ketenagakerjaan, diantaranya perusahaan tersebut diduga tidak memberikan kesejahteraan kepada karyawannya
Kesejahteraan apa yang kami maksud hak yang wajib diberikan kepada karyawannya yaitu setiap perusahaan di cilegon wajib mendaftarkan pekerjaannya ke program jaminan sosial. Progam bpjs yang wajid di miliki terdiri dari dua jenis utama yaitu BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN
Bpjs kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wajib didaftarkan oleh perusahaan untuk menanggung biaya pengobatan, rawat jalan dan rawat inap karyawan beserta anggota keluarga. Iuran dibayar bersama dengan komposisi tanggungan perusahaan lebih besar daripada potongan dari gaji karyawan.
Bpjs ketenagakerjaan (BPJamsostek)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Memberikan perlindungan risiko kecelakaan pada saat kerja maupun perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja
Jaminan Kematian (JKM). Memberikan perlindungan risiko kecelakaan pada saat kerja maupun perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT). Tabungan jangka panjang bersifat simpanan uang tunai yang dapat diambil saat karyawan berhenti bekerja, pensiun, atau mengalami PHK.
Jaminan Pensiun (JP). Program berkala untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban BPJS bagi karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan penjara dan denda uang miliaran rupiah. Sanksi ini diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013.
Berikut adalah rincian sanksi hukum yang akan dihadapi perusahaan nakal:
- Sanksi Administratif (Bertahap)Jika perusahaan belum mendaftarkan diri atau karyawannya, BPJS akan menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang
Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 2 kali oleh pihak BPJS dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 hari kerja.
Sanksi Denda: Jika teguran diabaikan, perusahaan dikenakan denda sebesar 0,1% per bulan dari total iuran yang seharusnya dibayarkan. Sementara untuk keterlambatan pembayaran iuran yang tertunggak, denda bisa berjalan hingga 2% per bulan.
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T): Ini adalah sanksi paling berat secara operasional bisnis. BPJS akan merekomendasikan pemerintah daerah (termasuk DPMPTSP Kota Cilegon) untuk membekukan layanan publik perusahaan, sehingga perusahaan tidak bisa mengurus. Perizinan usaha atau perpanjangan izin operasional.
- Sanksi Pidana dan Denda UangSanksi pidana ini berlaku jika perusahaan dengan sengaja tidak memungut, tidak membayar, atau memotong gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke pihak BPJS. Sesuai Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011, pemilik atau pengurus perusahaan diancam dengan:Hukuman Pidana Penjara: Paling lama 8 tahun.Denda Finansial: Paling banyak Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah)
KEPADA PERUSAHAAN NAKAL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN RESMI di pemerintahan Kota Cilegon dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian atau penutupan kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban umum dan kepatuhan hukum.
Jenis Sanksi dan Pelanggaran
Sanksi Administratif: Berupa surat peringatan atau teguran tertulis secara bertahap kepada pengelola yang melanggar.
Penghentian Kegiatan Usaha: Pemerintah daerah melalui Satpol PP atau dinas berwenang berhak melakukan penghentian sementara, penyegelan, atau penutupan lokasi.
Pembekuan dan Pencabutan Legalitas: Pemblokiran akses sistem perizinan berusaha atau pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sanksi Pidana / Denda: Diterapkan jika pelanggaran usaha tersebut menimbulkan dampak risiko tinggi terhadap lingkungan atau melanggar ketentuan khusus Perda. (BNI)









