Home / Tangerang Raya

Minggu, 23 November 2025 - 07:18 WIB

Mantan Kades Kampung Kelor Diduga Ancam Wartawan MBC Gara – Gara Berita Percobaan Begal di Area BBI

Tangerang..Suara Republik News.Adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Seorang wartawan Media Banten Cyber (MBC), Igor diancam oleh oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Kampung Kelor inisial M, Sabtu (22/11/2025) malam.

Wartawan MBC diancam usai menerbitkan berita dugaan percobaan begal di area Bumi Bandara Indah (BBI) di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Jumat (11/11/2025 yang lalu.

Oknum Mantan Kades Kampung Kelor mengancam wartawan MBC di depan Kapolsek Sepatan dan di tempat umum, saat melakukan pengecekan di lokasi dugaan percobaan begal saat Jumat malam sekira pukul 23:30 WIB.

Bukan hanya mengancam, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M sempat akan memukul wartawan. Akan tetapi aksinya tersebut gagal karena dilerai oleh warga sekitar yang sedang berada di tempat kejadian perkara.

Sebelum melakukan pengancaman, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M sempat marah – marah dengan nada yang cukup tinggi saat wartawan MBC sedang mengobrol dengan Kapolsek Sepatan.

“Saya senang adanya BBI warga dikasih jalan, inimah dikit-dikit BBI – dikit – dikit BBI yang disudutkan,” ucap M dengan nada tinggi di depan wartawan MBC dan Kapolsek Sepatan di lokasi tempat kejadian perkara, Sabtu (23/11/2025) malam.

Saat ucapan nada tingginya dibantah wartawan, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M langsung emosi dan sempat akan memukul wartawan MBC. Setelah aksinya gagal karena dilerai, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M melontarkan ancaman kepada wartawan MBC.

“Hay Igor jangan macam – macam lo disini,” ujarnya sambil menunjuk pakai jari tangan ke arah wartawan MBC.

Sementara itu wartawan MBC, Igor merasa dirinya terancam dan diintimidasi saat melakukan tupoksinya. Menurutnya, pekerjaan wartawan selama itu benar sesuai kode etik jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers.

Baca Juga  Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

“Terus ini suatu ancaman kepada diri saya, wartawan itu selama melakukan tupoksinya benar sesuai kode etik jurnalistik, tidak boleh di halang-halangi,” kesalnya.

Sebelumnya diberitakan dibeberapa media online, warga Kampung Bulak Rt 02/03, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, nyaris menjadi korban begal di area BBI.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app pihak BBI (Asthara Skyfront City), Devyani langsung menanyakan kejadian dan akan menyampaikan ke pihak keamanan, serta merasa aneh dengan adanya begal di area BBI.

“Kapan ini bang kejadiannya, ok siap bang ntar aku bilangin yaa, kok bisa sampai ada begal,” ucapnya..

 

( Holid/team.).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

“Dugaan Kongkalikong Proyek Rajeg: Kejari dan BPK Didorong Audit Kabid SD Disdik Kab. Tangerang”

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Banten

Pengusaha Limbah B 3 Yang sudah Lama Beroprasi,Kebal hukum Ironis pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Dugaan Pembuangan Limbah B3 Pasar Kemis Terungkap, Siapa Oknum yang Menghalangi?

Tangerang Raya

Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

Tangerang Raya

Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Malam Hari

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Tangerang Raya

Festival Cisadane 2025: Perayaan Kebersamaan dan Budaya di Jantung Kota Tangerang

Contact Us