Barna Wartawan Gatra
Tangerang, SRN — Suara republik News. Com Pencabutan segel terhadap PT Esa Jaya Putra oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai janggal karena dilakukan saat proses perizinan bangunan masih belum sepenuhnya rampung.
Di lokasi, bangunan perusahaan diketahui berdiri di atas lahan yang diduga termasuk Fasilitas Umum (Fasum). Sejumlah konstruksi seperti gerbang dan hanggar tampak berdiri kokoh di tengah area pergudangan, namun hingga kini belum ada kejelasan status legalitasnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait dasar dan prosedur pencabutan segel, mengingat secara umum penyegelan dilakukan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menggelar audiensi dengan Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 13 April 2026.
Ketua GATRA, Subarna atau yang akrab disapa Barna, menilai pencabutan segel dilakukan terlalu dini dan berpotensi melanggar prosedur. Ia juga menyoroti adanya indikasi keberpihakan kepada pihak perusahaan.
Pencabutan segel ini terkesan dipaksakan, padahal berdasarkan informasi yang kami terima, proses izin belum sepenuhnya selesai. Ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu,” ujar Barna.
Barna menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dua dokumen krusial yang wajib dipenuhi dalam pembangunan gedung.
Menurutnya, PBG harus dimiliki sebelum pembangunan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata ruang. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan dari sisi keselamatan dan fungsi.
Tanpa PBG dan SLF yang lengkap, bangunan berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak Satpol PP Kota Tangerang, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakkumda) yang diwakili Alex T. Suyitno menjelaskan bahwa pencabutan segel dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak perusahaan.
Menurut Alex, saat keputusan diambil, dokumen PBG telah tersedia, sementara SLF disebut masih dalam proses penyelesaian.
Permohonan pembukaan segel diajukan melalui kuasa hukum perusahaan. Dasarnya karena PBG sudah terbit, sementara SLF saat itu sedang dalam proses dan hampir selesai,” jelas Alex.
Terkait bangunan yang berdiri di atas Fasum, Alex mengaku pihaknya masih menunggu kejelasan status lahan dari pengembang, apakah telah diserahkan menjadi aset pemerintah daerah atau masih menjadi milik pengembang.
Untuk hanggar di tengah itu, kami masih menunggu kejelasan statusnya. Apakah sudah menjadi aset daerah atau masih milik pengembang,” tambahnya.
Alex juga menyatakan bahwa segel tidak dapat dipasang kembali karena dasar pencabutan telah memenuhi unsur administratif dari sisi PBG. Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan SLF berada pada dinas terkait, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, disepakati bahwa segel tidak boleh dibuka sebelum seluruh perizinan rampung.
Hasil RDP jelas, selama izin belum selesai, segel tidak boleh dibuka. Namun faktanya segel sudah dicabut. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ujar Junaidi.
Ia bahkan secara tegas mempertanyakan alasan di balik percepatan pencabutan segel tersebut.
Kalau izin belum selesai tapi segel sudah dibuka, ada apa? Ini yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” tambahnya.
Hingga kini, polemik pencabutan segel PT Esa Jaya Putra masih menjadi sorotan berbagai pihak. Publik mendesak adanya transparansi dan ketegasan dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
( Rosita/ team ).











