KOTA TANGERANG, SRN – Skandal pembangunan perumahan Sutera Rasuna kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar masalah sengketa lahan biasa, kasus ini mengarah pada dugaan pembiaran terstruktur dan praktik “pelicin” di bawah meja yang melibatkan otoritas wilayah. Proyek raksasa ini dituding sebagai bentuk pencabulan terhadap regulasi tata ruang Kota Tangerang yang dilakukan secara terang-terangan.
Aktivis menuding, syahwat korporasi dibalik kelumpuhan regulasi. Bagaimana mungkin sebuah proyek berskala masif bisa beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) jika tidak ada “lampu hijau” dari penguasa wilayah?
Di mata aktivis dan masyarakat, penghentian sementara oleh Pemerintah Kota pada Oktober 2025 hanyalah kosmetik politik. Langkah ini dianggap sebagai upaya teatrikal untuk meredam amarah massa, sementara aktor intelektual di balik dugaan keterlibatan Camat sebagai “pembuka jalan” bagi pengembang masih melenggang bebas tanpa tersentuh audit.
Camat Pinang: Mediator Rakyat atau Fasilitator Mafia Tanah?
Nama Camat Pinang terus terseret dalam pusaran konflik agraria seluas 45 hektare yang telah membara sejak 2020. Penangkapan mafia tanah pada April 2021 seharusnya menjadi titik balik, namun yang terjadi justru sebaliknya. Isu mengenai “tangan dingin” camat bukan lagi bermakna menyejukkan, melainkan dituding sebagai kekuatan yang memuluskan eksekusi lahan dengan menggilas hak asasi warga.
Kericuhan saat eksekusi menjadi bukti otentik bahwa birokrasi lokal lebih tunduk pada sertifikat pesanan daripada menjaga ruang hidup rakyatnya sendiri.
Disebut hukum tebang pilih, menindas yang Kecil, menyembah yang raksasa.
Terjadi anomali hukum yang menjijikkan di Kecamatan Pinang. Pihak kecamatan tampak sangat “garang” saat menegur pembangunan klaster kecil milik warga, namun mendadak bisu dan tuli ketika proyek raksasa merusak tatanan lingkungan.
Standar ganda ini memperkuat dugaan bahwa izin pembangunan telah beralih fungsi: bukan sebagai alat kontrol tata ruang, melainkan sebagai komoditas negosiasi untuk memperkaya oknum tertentu.
Dinarasikan bahwa terjadi genosida ekologis hingga menimbulkan banjir 1 Meter sebagai tumbal laba. Pembangunan di Pinang bukan sekadar ekspansi properti, melainkan sebuah genosida ekologis. Warga di Kompleks Pinang Griya Permai dan Kunciran Indah kini dipaksa hidup dalam kepungan banjir setinggi satu meter.
Pengurukan lahan masif untuk perumahan baru telah mengubah topografi wilayah secara brutal. Di sini, AMDAL hanyalah tumpukan kertas formalitas yang kehilangan taringnya. Sementara pengembang memanen keuntungan di atas tanah yang ditinggikan, warga lama dibiarkan tenggelam dalam dampak lingkungan yang tak kunjung usai.
Hegemoni “Humas” investor dan potret predatory urbanism. Narasi keterlibatan Camat mengindikasikan pergeseran peran pejabat publik menjadi “humas” atau agen keamanan investor. Alih-alih melakukan pengawasan (controlling), kecamatan justru dicurigai menjadi tameng pelindung bagi korporasi untuk menembus resistensi warga.
Konflik di Pinang adalah potret sempurna dari Predatory Urbanism sebuah sistem di mana kolaborasi oknum pejabat, mafia tanah, dan kapitalis menciptakan ekosistem pembangunan yang menindas dan predatoris. Sangat disayangkan, hingga berita ini dimuat 29 Desember 2025, Camat Pinang Syarifudin Harja Winata, S.Sos, MM, belum bisa dikonfirmasi terkait isu krusial tersebut.
CATATAN KRITIS:
Pembangunan Sutera Rasuna adalah monumen kegagalan Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kedaulatan ruangnya. Jika Wali Kota tidak segera melakukan audit investigatif terhadap kinerja serta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan) para pejabat di tingkat kecamatan secara transparan, maka “tangan dingin” birokrasi akan terus membekukan rasa keadilan dan menenggelamkan masa depan warga Pinang.( red ).










