Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 April 2026 - 12:27 WIB

Penerapan Hukum Di Kejari Kota Tangerang Tidak Relevan .

Tangerang, SRN Tuntutan Jaksa penuntut umum Randika Ramdani Erwin diduga memiliki unsur ada  apanya .
Terdakwa Hendra dan Hayyu satria dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan  setelah diketahui ikut dalam persekongkolan/ membantu proses pengiriman benih lobster ilegal keluar negeri  bulan Desember 2025 lalu .
Dua terdakwa ini jerat dengan pasal pengiriman benih lobster ilegal keluar Negeri yang tercantum dalam pasal 88 huruf A  undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan yang  telah diubah dengan undang undang nomor 6 tahun 2023 ( cipta kerja ) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara .
Sidang hari Senin 6-4-2026 ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan 7 orang saksi .
Sidang  dipimpin ketua Majelis Hakim Jan oktavianus didampingi dua Hakim anggotanya ini terlihat biasa saja namun mengundang  tanda tanya bagi media yang sehari hari meliput di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang .
Bagaimana tidak ?
Berawal dari  percakapan  grup WA dua terdakwa ini ditangkap 13-12-2025 diterminal 2 Bandara Soekarno Hatta ( BSH ) oleh aparat kepolisian .
keduanya ditangkap karena ikut serta dalam grup WA yang dibuat Thomas William dan memiliki percakapan ,
kedua terdakwa menerima koper di SPBU dan dokumen keberangkatan diambil di gate saat mau berangkat ke Singapura .
Hendra dijanjikan upah 5 juta dan akomodasi pulang ke Batam .
sementara Hayyu satria yang sudah bergelar sarjana ( S1 )  sengaja.datang dari jogjakarta , saat mereka ditanyakan oleh ketua Majelis Hakim apakah kalian mengetahui isi koper tersebut baby lobster ? dijawab tidak tau yang mulia .
Tapi terdakwa Hayyu satria  mengaku sudah tiga kali disuruh Thomas William yang disebut sebagai bos ( DPO ) , walaupun yang pertama dan kedua gagal tidak jadi berangkat karena alasan yang tidak jelas .
Hakim terlihat sangat menyesalkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan JPU ( jaksa penuntut umum ) dikarenakan benih lobster yang seyogianya dikirim ke luar negeri tersebut semuanya mati .
sangat saya sesalkan karena harga benih  lobster tersebut miliaran rupiah ujar
ketua Majelis hakim Jan Oktavianus  sempat berujar ” kalau begini ” mending dibiarkan lolos  saja dikirim keluar negeri dari pada mati semua .
Thomas William diduga mafia , karena warga negara Indonesia tapi menggunakan nomor Whats App luar negeri .
kedua terdakwa hingga tertangkap dan di proses hukum tidak pernah bertemu Thomas William .
TIO

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Mencederai Pesan Efisiensi Negara, Pemkab Tangerang Pesta APBD di Hotel Mewah Bandung

Tangerang Raya

Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik,terkesan Asal jadi,dan ajang korupsi

Tangerang Raya

Lepas sambut Kepala Puskesmas di wilayah Kec.Paku haji,di Nodai Enggan di Wawancarai Oleh Awak Media.

Tangerang Raya

Carut Marut Pemasangan Komponen Jaringan Internet di Kota Tangerang Terpasang di Tiang Listrik Dan Tiang PJU

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Tangerang Raya

Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow…..!!!

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Kunjungi Warga Desa Taban Terdampak Angin Puting Bel

Contact Us