Home / Maluku

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:17 WIB

Masyarakat Terdampak Penertiban Tambang Gunung Botak Desak Pemerintah Berikan Solusi Ekonomi

Kabupaten Buru, Maluku, srn– Kebijakan penertiban besar-besaran di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang dilakukan atas instruksi Gubernur Maluku, menuai reaksi keras dari masyarakat terdampak.

Penertiban yang dilakukan di kawasan tambang rakyat tersebut meliputi penyisiran lokasi, pembongkaran, hingga pembakaran sejumlah fasilitas dan alat kerja milik para penambang. Tindakan itu dilakukan dalam rangka pembersihan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung di wilayah Gunung Botak.

Namun di sisi lain, masyarakat menilai langkah tersebut dilakukan tanpa adanya solusi nyata bagi ribuan warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Tambang emas Gunung Botak sendiri diketahui telah beroperasi sejak tahun 2013 dan menjadi sumber penghasilan utama masyarakat lokal. Selama lebih dari satu dekade, aktivitas pertambangan berlangsung tanpa kepastian legalitas yang jelas, meskipun sempat muncul upaya pengelolaan melalui pihak perusahaan tertentu yang pada akhirnya gagal karena persoalan administrasi dan legalitas.

Akibat penertiban yang dilakukan secara menyeluruh, masyarakat kini mengaku mengalami keterpurukan ekonomi yang serius. Banyak warga kehilangan mata pencaharian tanpa adanya jaminan pekerjaan pengganti maupun bantuan ekonomi dari pemerintah.

“Kami tidak menolak penataan, tetapi masyarakat juga harus diberikan solusi. Jangan hanya menutup dan memusnahkan, sementara rakyat dibiarkan kesulitan,” ungkap salah satu warga terdampak.

Situasi tersebut memicu aksi demonstrasi masyarakat di Kantor Gubernur Maluku maupun di Kabupaten Buru dalam beberapa waktu terakhir. Massa aksi meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dan segera memberikan langkah konkret untuk menyelamatkan kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Selain itu, masyarakat juga mendorong pemerintah agar mempertimbangkan legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas masyarakat dapat diatur secara resmi dan tidak terus menerus menimbulkan konflik.

Baca Juga  Kapolda Maluku Berikan Kuliah Umum Di Ukim Ambon: Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perdamaian Dan Bijak Digital

Tokoh masyarakat dan sejumlah elemen sipil menilai bahwa penegakan hukum seharusnya dibarengi dengan pendekatan sosial dan ekonomi, agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan dampak kemanusiaan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tanggapan dan langkah lanjutan dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait tuntutan warga terdampak penertiban tambang Gunung Botak. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Kerahkan 1.554 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Ambon, Buru, Tual, dan Malra

Maluku

Kapolda Terima Kunjungan Tim Supervisi Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sinergi Pembinaan Sabhara di Maluku

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Launching Quick Wins Presisi Triwulan II 2026, Dorong Peningkatan Layanan Publik

Maluku

HUT ke-81 TNI, Wakapolda Maluku: Soliditas TNI-Polri Kunci Maluku Aman dan Kondusif

Maluku

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Teluk Ambon Salurkan Bibit Jagung ke Kelompok Tani

Maluku

Biddokkes Polda Maluku Gelar Sosialisasi Cegah Penyakit Degeneratif

Maluku

Terima Pemuda Muhammadiyah, Kapolda Maluku Dorong Peran Strategi Pemuda Rajut Persatuan dan Jaga Kamtibmas

Maluku

Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Polda Maluku Ucapkan HUT ke-80 TNI AU di Lanud Pattimura

Contact Us