Home / Tangerang Raya

Selasa, 25 November 2025 - 07:23 WIB

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”

Tangerang — Suara republik news. Com – Pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT PCM Kabel Indonesia terhadap dua karyawannya, Asep dan Tata, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini viral karena dinilai dapat menimpa siapa pun, serta menyangkut dugaan pelanggaran hak dasar pekerja di Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (24/11/2025), sejumlah wartawan dari berbagai media mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan dari Bayu Nugroho, Kepala Seksi Hubungan Industrial, terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

Bayu menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Ia menekankan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran serius.

Segala jenis pelanggaran dan aduan akan ditindaklanjuti. Penggajian di bawah UMK adalah kesalahan fatal dan bisa dikategorikan tindak pidana, ditambah dengan penahanan gaji serta PHK sepihak yang seharusnya melalui prosedur yang benar,” ujar Bayu.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Jika tidak ada, maka pengawasan dari pihak Provinsi akan turun melakukan tindakan

Bayu turut menghimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum menandatangani kontrak kerja.

Wajib membaca kontrak atau surat perjanjian kerja, serta menanyakan lebih jelas mengenai gaji dan hak lainnya sebelum bekerja agar tidak menyesal di kemudian hari,” tegasnya.

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Tempuh Jalur Hukum

Setelah mengalami PHK sepihak, Asep dan Tata mengaku tidak menerima hak atau gaji mereka. Upaya mereka untuk berkomunikasi dengan pihak Human Resource Development (HRD) PT PCM, baik melalui kedatangan langsung maupun pesan WhatsApp, tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kasus ini diserahkan kepada kuasa hukum dari A.B Associate & Co.

Baca Juga  Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang

Viralnya pemberitaan di berbagai media membuat perusahaan memanggil kedua eks karyawan tersebut untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan itu gagal menghasilkan kesepakatan. Bahkan, menurut keterangan kedua pihak, perusahaan justru memberikan tuntutan tambahan yang dinilai memberatkan, termasuk meminta agar berita-berita yang beredar dihapus, memulihkan nama baik perusahaan, serta membantu mengungkap pelaku pencurian yang tidak ada kaitannya dengan kasus PHK mereka.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian banyak pihak. Publik menunggu langkah tegas Disnaker dan instansi terkait dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

 

( Rosita )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Tangerang Raya

Penurunan Harga Pupuk Subsidi, Petani Kabupaten Serang Optimis Tingkatkan Produks.

Tangerang Raya

The Nice Playland, Jadi Tempat Lliburan Anak Paling Lengkap di Tangerang

Tangerang Raya

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Tangerang Raya

Rp4 Miliar Proyek Jembatan Periuk Disorot Tajam, Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

PHK Sepihak, Nurcahyono Karyawan 18 Tahun PT Pratama Abadi Industri Diduga Difitnah Positif Narkoba dan Dipaksa Mundur.

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis Baru Sambangi Abah Entoh, Apa Pesan Penting Kasepuhan?

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMK Permata Kemiri, Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Pelajar

Contact Us