Home / Tangerang Raya

Selasa, 25 November 2025 - 07:23 WIB

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”

Tangerang — Suara republik news. Com – Pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT PCM Kabel Indonesia terhadap dua karyawannya, Asep dan Tata, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini viral karena dinilai dapat menimpa siapa pun, serta menyangkut dugaan pelanggaran hak dasar pekerja di Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (24/11/2025), sejumlah wartawan dari berbagai media mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan dari Bayu Nugroho, Kepala Seksi Hubungan Industrial, terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

Bayu menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Ia menekankan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran serius.

Segala jenis pelanggaran dan aduan akan ditindaklanjuti. Penggajian di bawah UMK adalah kesalahan fatal dan bisa dikategorikan tindak pidana, ditambah dengan penahanan gaji serta PHK sepihak yang seharusnya melalui prosedur yang benar,” ujar Bayu.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Jika tidak ada, maka pengawasan dari pihak Provinsi akan turun melakukan tindakan

Bayu turut menghimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum menandatangani kontrak kerja.

Wajib membaca kontrak atau surat perjanjian kerja, serta menanyakan lebih jelas mengenai gaji dan hak lainnya sebelum bekerja agar tidak menyesal di kemudian hari,” tegasnya.

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Tempuh Jalur Hukum

Setelah mengalami PHK sepihak, Asep dan Tata mengaku tidak menerima hak atau gaji mereka. Upaya mereka untuk berkomunikasi dengan pihak Human Resource Development (HRD) PT PCM, baik melalui kedatangan langsung maupun pesan WhatsApp, tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kasus ini diserahkan kepada kuasa hukum dari A.B Associate & Co.

Baca Juga  Proyek galian kabel bawah tanah PLN di Perumahan Kota Sutra Kec.Rajeg menuai Kritik Keras.

Viralnya pemberitaan di berbagai media membuat perusahaan memanggil kedua eks karyawan tersebut untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan itu gagal menghasilkan kesepakatan. Bahkan, menurut keterangan kedua pihak, perusahaan justru memberikan tuntutan tambahan yang dinilai memberatkan, termasuk meminta agar berita-berita yang beredar dihapus, memulihkan nama baik perusahaan, serta membantu mengungkap pelaku pencurian yang tidak ada kaitannya dengan kasus PHK mereka.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian banyak pihak. Publik menunggu langkah tegas Disnaker dan instansi terkait dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

 

( Rosita )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan LSM, Kecewa Penegakan Perda Molor

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Kota Tangerang Mendukung Kongres PSI

Tangerang Raya

Pemdes Marga Mulya Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan

Tangerang Raya

Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025

Tangerang Raya

Forum Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan Dikukuhkan, Sekda : Sebagai Ujung Tombak Dalam Mendorong Wakaf Lebih Produktif dan Bermanfaat

Tangerang Raya

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Sosialisasi Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

Tangerang Raya

Modus Klasik Anggaran Berulang Dana Desa Bojong Renged, LBH BONGKAR: Inspektorat Jangan Mandul, Segera Limpahkan ke APH!

Contact Us