Home / Tangerang Raya

Selasa, 25 November 2025 - 07:23 WIB

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”

Tangerang — Suara republik news. Com – Pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT PCM Kabel Indonesia terhadap dua karyawannya, Asep dan Tata, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini viral karena dinilai dapat menimpa siapa pun, serta menyangkut dugaan pelanggaran hak dasar pekerja di Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (24/11/2025), sejumlah wartawan dari berbagai media mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan dari Bayu Nugroho, Kepala Seksi Hubungan Industrial, terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

Bayu menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Ia menekankan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran serius.

Segala jenis pelanggaran dan aduan akan ditindaklanjuti. Penggajian di bawah UMK adalah kesalahan fatal dan bisa dikategorikan tindak pidana, ditambah dengan penahanan gaji serta PHK sepihak yang seharusnya melalui prosedur yang benar,” ujar Bayu.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Jika tidak ada, maka pengawasan dari pihak Provinsi akan turun melakukan tindakan

Bayu turut menghimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum menandatangani kontrak kerja.

Wajib membaca kontrak atau surat perjanjian kerja, serta menanyakan lebih jelas mengenai gaji dan hak lainnya sebelum bekerja agar tidak menyesal di kemudian hari,” tegasnya.

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Tempuh Jalur Hukum

Setelah mengalami PHK sepihak, Asep dan Tata mengaku tidak menerima hak atau gaji mereka. Upaya mereka untuk berkomunikasi dengan pihak Human Resource Development (HRD) PT PCM, baik melalui kedatangan langsung maupun pesan WhatsApp, tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kasus ini diserahkan kepada kuasa hukum dari A.B Associate & Co.

Baca Juga  Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pengurukan Tpa Jatiwaringin, Ketua Iwo Tangerang Desak Keterbukaan Informasi Publik

Viralnya pemberitaan di berbagai media membuat perusahaan memanggil kedua eks karyawan tersebut untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan itu gagal menghasilkan kesepakatan. Bahkan, menurut keterangan kedua pihak, perusahaan justru memberikan tuntutan tambahan yang dinilai memberatkan, termasuk meminta agar berita-berita yang beredar dihapus, memulihkan nama baik perusahaan, serta membantu mengungkap pelaku pencurian yang tidak ada kaitannya dengan kasus PHK mereka.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian banyak pihak. Publik menunggu langkah tegas Disnaker dan instansi terkait dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

 

( Rosita )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Viral! Oknum Pegawai Samsat Ciledug Diduga Lakukan Pungli di Masa Pemutihan Pajak

Tangerang Raya

Permaian Gelap Proyek Asrama Haji Kab. Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

Tangerang Raya

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

Tangerang Raya

Arung Jeram Sungai Aek Godang Desa Tapian Nauli Saur Manggita Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Tangerang Raya

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang Raya

Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?

Tangerang Raya

Proyek Galian Kabel di Bumi Indah, Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3

Contact Us