TANGERANG, SRN — Suara republiknews. Com Proyek pembangunan jembatan bernilai miliaran rupiah di kawasan Periuk, Kota Tangerang, menuai sorotan serius. Jembatan yang dibiayai dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini menghabiskan anggaran Rp4.074.367.000, namun kualitas konstruksinya kini dipertanyakan publik.
Proyek strategis tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, dengan masa pelaksanaan hanya 65 hari kalender. Paket pekerjaan bernama “Pembangunan Jembatan Jalan Kampung Bayur Sisi Cisadane Barat” ini dikerjakan oleh CV Trisula Utama selaku penyedia jasa.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 15 Desember 2025, ditemukan sejumlah indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara terburu-buru dan berpotensi tidak memenuhi standar teknis konstruksi jembatan. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan, daya tahan, dan mutu bangunan dalam jangka panjang.
Indikasi pertama terlihat pada tahap pekerjaan fondasi. Penimbunan menggunakan batu kali tampak diletakkan pada galian yang tidak tertata rapi dan diduga jauh dari kaidah teknis pekerjaan sipil. Padahal, fondasi merupakan elemen krusial yang menentukan kekuatan dan stabilitas struktur jembatan.
Masalah lain muncul pada material struktural utama. Di lokasi proyek, awak media mendapati penggunaan semen merek “Jempolan” dalam jumlah besar. Penggunaan material tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kesesuaian mutu, sertifikasi, dan spesifikasi teknis dengan standar proyek jembatan bernilai lebih dari Rp4 miliar.
Temuan tersebut seharusnya mendapat penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Namun saat awak media berupaya meminta klarifikasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Jembatan serta pengawas dari Dinas PUPR Kota Tangerang yang diketahui berada di lokasi proyek diduga menolak memberikan keterangan resmi.
Sikap tertutup aparat pengawas ini dinilai sangat disayangkan dan justru memperkuat dugaan lemahnya fungsi pengawasan. Penolakan memberikan penjelasan kepada publik bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan fungsi jembatan sebagai infrastruktur vital masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh tutup mata. Diperlukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan mutu material, metode kerja, serta peran pengawasan Dinas PUPR.
Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi atau potensi kerugian negara, sanksi tegas terhadap kontraktor dan pihak terkait wajib dijatuhkan. Proyek infrastruktur bukan sekadar mengejar target waktu, tetapi harus mengedepankan keselamatan publik, kualitas konstruksi, dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemkot Tangerang untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas pembangunan dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman dan bermutu.
Rosita










