Home / Tangerang Raya

Selasa, 22 April 2025 - 21:22 WIB

Jaringan NARKOBA antar Negara Disidangkan di PN Tangerang

Tangerang, suararepubliknews – Empat terdakwa perkara Narkotika antar negara di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang kamis 27-2-2025 .

Jaksa Penuntut Umum hadirkan 2 saksi : Nicholas dan Simon .

Ke empat terdakwa Josua , Reynald  , Devin , Andrew ,  dijerat pasal  114 , 113 , 112 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Awalnya kasus ini terungkap saat saksi Nicholas yang juga teman terdakwa Devin semasa sekolah di SMP sampai SMA di salah satu sekolah ternama ( bonavide ) di kawasan kebun jeruk  .

Setelah mereka tamat dari SMA , Nicholas melanjutkan kuliah ke luar negeri sementara teman temanya yaitu terdakwa melanjutkan perkuliahan di Indonesia  , setelah tiga tahun kemudian saksi Nicholas kembali ke Indonesia mengunjungi orang tuanya.

Setelah beberapa lama berada di Indonesia salah satu temanya semasa sekolah yang bernama Devin  menghubunginya meminta tolong ke padanya untuk mengambilkan paket ke  salah satu jasa pengiriman JNE dan pengirimnya dari Prancis bernama Jasmine ko yang ternyata isinya adalah MDMA , karena   tidak begitu jauh dari  tempatnya dan merasa tidak curiga  sehingga saksi mengiyakanya

Dari keterangan Nicholas , sebenarnya  dia mau berangkat ke gereja saat dia dimintai tolong oleh Devin .

Setelah sampai di jasa penitipan saksi Nicholas meminta paket kiriman yang akan diambilnya atas nama Jasmin ko yang pengirimnya dari Prancis.

Karena yang melayani Nicholas kebetulan seorang wanita bernama Galuh pun menyerahkanya , lalu Majelis Hakim menyuruh jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Galuh di persidangan untuk dijadikan saksi dan dimintai keteranganya walaupun namanya tidak ada berkas.

Baru saja  Saksi  melangkah  dari tempat pengambilan paket , baru berjarak 2-3 meter tiba tiba  saja sudah  dihadang oleh aparat  kepolisian  dan langsung menyuruhnya masuk ke dalam mobil aparat kepolisian .

Baca Juga  "Karyawan PT BSM Masih Gelar Orasi, Tuntut Hak yang Telah Lama Tertunda"

Selanjutnya aparat mengarahkan saksi untuk menghubungi terdakwa Devin supaya bertemu di salah satu tempat dimana polisi mengarahkan untuk bertemu di HK dimsum alam sutra .

Sehingga saksi dan aparat terlebih dahulu tiba di lokasi yang di janjikan , kira kira 15 menit kemudian terdakwa datang bersama tiga temanya Andre , Rayhan dan Josua dalam satu mobil .

Begitupun saksi Simon pemilik jasa penitipan   tempat dimana saksi Nicholas mengambil paket .

Saksi Simon menerangkan bahwa dia sudah mengatakan pengantar titipan  bahwa di tempatnya tidak ada yang bernama Jasmine ko  begitupun anak anak buahnya   bernama Galuh mengatakan tidak ada yang bernama Jasmine ko namun pengantar titipan itu mengatakan taruh saja disini sebab alamat tujuanya sudah sesuai dengan alamat yang di tujukan pengirim .

Mendengar keterangan dua saksi ini , anggota Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menyuruh jaksa penuntut umum Deny  Mahendra untuk menghadirkan saksi Galuh yang melihat mendengar mengetahui kejadian kedatangan paket agar di hadirkan di persidangan .untuk mendengar kesaksianya walaupun tidak ada dalam berkas perkara , karena dia satu satunya yang mengetahui perihal yang sesungguhnya ucap anggota Majelis Hakim tersebut .

Terkait dari keterangan saksi Nicholas , ada pertanyaan Penasehat Hukum dua terdakwa Josua dan Rayhan yang menarik perhatian

@ apakah saksi selama ini tau bahwa

Terdakwa ini ( Devin red) memproduksi obat obatan keras ?

Dijawab saksi tidak .

@ apakah saksi tau terdakwa ini menjual obat obatan keras ( phisicotrapika ) di jawab saksi tidak .

Keterangan Galuh :

Keterangan polri .

Aparat kepolisian menggunakan control delivery order = untuk mengungkap .

Dari percakapan di hand phone di temukan kembali ganja seberat 31:gram  menurut pengakuan dari saksi di persidangan hanya untuk di konsumsi sendiri bersama para terdakwa , yang masih berada di kantor pos Jakarta Utara penerima atas nama Javier .

Baca Juga  Proyek Galian Kabel di Bumi Indah, Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3

Dalam hal ganja yang melakukan percakapan dengan Javier adalah terdakwa Josua lewat chat .

Yang menentukan alamat ganja yg dikirim lewat kantor pos ke ruko mangga dua Reynald .

Fakta di persidangan , ke empat terdakwa membenarkan semua keterangan saksi saksi

Ke empat terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum Deny Mahendra dari Kejari kabupaten Tangerang  selama 6 tahun karena terbukti melanggar pasal 113 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .(Tio )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam soal Dugaan Pengelolaan Limbah B3, Publik Pertanyakan

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA

Tangerang Raya

Makin Maraknya Penjual Kosmetik ilegal yang diduga Tidak Kantongi Izin.

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Tangerang Raya

Lepas sambut Kepala Puskesmas di wilayah Kec.Paku haji,di Nodai Enggan di Wawancarai Oleh Awak Media.

Tangerang Raya

Misteri Dalang Dibalik Dugaan Pengaturan Pelaksanaan Anggaran Didinas Pendidikan.

Tangerang Raya

“Antara Aturan dan Etika: KIN Persoalkan Pejabat Eselon II Tangerang yang Jadi Dewas BUMD”

Contact Us