Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 April 2026 - 12:31 WIB

Kasi Pldum Kab Tangerang Tebang Pilih

Tangerang, SRN – Tedakwa Rizky mungkin sedikit lega setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Yoga dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang Selasa 7-4-2026 .
Bagaimana tidak merasa lega , dimana ancaman hukumannya sendiri 10 tahun penjara namun hanya dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan .
sementara terdakwa Dedi yang didakwa dengan pasal yang sama pasal 435 tentang sediaan farmasi tanpa ijin  dituntut selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut umum Asri yang juga dari kejaksaan negeri kabupaten pertengahan Maret 2026 lalu .
Apa yang menjadikan perbedaan tuntutan atas terdakwa Rizky dan Dedi ?
media tidak tau .
saat dikonfirmasi ke jaksa yang menyidangkan perkara terdakwa rizki yaitu Yoga media kembali disuruh bertanya ke kasi Pidum , tapi saat dikonfirmasi ke kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang Hipni  lewat whats app ( WA ) tidak mendapatkan tanggapan .
hingga berita ini diterbitkan tak satu katapun tidak ada jawaban .
TIO

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Wakil Presiden RI Tanam Jagung Kuartal IV di Tangerang Banten

Tangerang Raya

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Tangerang Raya

Pembangunan RKB SDN Mauk III Abaikan K3,,Ironis nya Pejabat Pura pura tidak tau, Apakah tunggu terjadi…??

Tangerang Raya

Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil Polsek Balaraja Laksanakan Strong Point Pagi Hari di Wilayah

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Tangerang Raya

Bangunan di Neglasari Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG dan AMDAL, Luput dari Pengawasan dan Penindakan Perda

Tangerang Raya

Rp4 Miliar Proyek Jembatan Periuk Disorot Tajam, Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Peningkatan Tanggul Sungai di Kota Tangerang Diduga Asal Jadi, PT. Nurroya Jaya Sejahtera Terancam Sanksi

Contact Us