Tangerang, SRN – Tedakwa Rizky mungkin sedikit lega setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Yoga dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang Selasa 7-4-2026 .
Bagaimana tidak merasa lega , dimana ancaman hukumannya sendiri 10 tahun penjara namun hanya dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan .
sementara terdakwa Dedi yang didakwa dengan pasal yang sama pasal 435 tentang sediaan farmasi tanpa ijin dituntut selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut umum Asri yang juga dari kejaksaan negeri kabupaten pertengahan Maret 2026 lalu .
Apa yang menjadikan perbedaan tuntutan atas terdakwa Rizky dan Dedi ?
media tidak tau .
saat dikonfirmasi ke jaksa yang menyidangkan perkara terdakwa rizki yaitu Yoga media kembali disuruh bertanya ke kasi Pidum , tapi saat dikonfirmasi ke kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang Hipni lewat whats app ( WA ) tidak mendapatkan tanggapan .
hingga berita ini diterbitkan tak satu katapun tidak ada jawaban .
TIO











