Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 April 2026 - 12:31 WIB

Kasi Pldum Kab Tangerang Tebang Pilih

Tangerang, SRN – Tedakwa Rizky mungkin sedikit lega setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Yoga dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang Selasa 7-4-2026 .
Bagaimana tidak merasa lega , dimana ancaman hukumannya sendiri 10 tahun penjara namun hanya dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan .
sementara terdakwa Dedi yang didakwa dengan pasal yang sama pasal 435 tentang sediaan farmasi tanpa ijin  dituntut selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut umum Asri yang juga dari kejaksaan negeri kabupaten pertengahan Maret 2026 lalu .
Apa yang menjadikan perbedaan tuntutan atas terdakwa Rizky dan Dedi ?
media tidak tau .
saat dikonfirmasi ke jaksa yang menyidangkan perkara terdakwa rizki yaitu Yoga media kembali disuruh bertanya ke kasi Pidum , tapi saat dikonfirmasi ke kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang Hipni  lewat whats app ( WA ) tidak mendapatkan tanggapan .
hingga berita ini diterbitkan tak satu katapun tidak ada jawaban .
TIO

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Hati- Hati Berkunjung Ke Coffee ABG Kota Tangerang  Keamanan Untuk Parkir Kendaraan Tidak Aman

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Seluruh Kecamatan

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan, Pengisian Pertalite Dua Kali di SPBU Buaran Indah Akan Dilaporkan ke Pertamina.

Tangerang Raya

Lurah Cikokol Monitoring Kebersihan Sampah di Bumi Mas Raya RW 08

Tangerang Raya

Rp4 Miliar Proyek Jembatan Periuk Disorot Tajam, Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Apresiasi Muslimat NU Atas Kontribusi Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan

Tangerang Raya

Brigadir Fernando Pantau Tanaman Jagung Milik Warga Binaan Dalam Program Ketahanan Panongan

Tangerang Raya

Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Kamtibmas Berbasis Masyarakat

Contact Us