Kota Tangerang, SRN — Suara republiknews. Com. LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia Kota Tangerang resmi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan maladministrasi yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC GERAM Banten Indonesia, S. Widodo atau yang akrab disapa Romo, mewakili aliansi jurnalis dan LSM Tangerang Raya.
Kedatangan rombongan GERAM diterima oleh perwakilan Ombudsman Banten, Sirojudin, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Serang. Dalam pertemuan tersebut, Sirojudin menjelaskan bahwa laporan GERAM telah masuk dan saat ini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Laporan dari LSM GERAM Banten Indonesia sudah diterima dan diketahui pimpinan. Saat ini sedang dalam proses penggalian lebih jauh. Ombudsman akan menyampaikan jawaban resmi melalui surat kepada LSM GERAM, ujar Sirojudin, Rabu (10/12/2025).
GERAM Desak Ombudsman Lakukan Langkah Konkret
Menanggapi penjelasan tersebut, Romo menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu adanya tindak lanjut nyata dari Ombudsman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menunggu surat resmi dan berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan ini sebagaimana mestinya. Jangan sampai Ombudsman hanya sekadar menerima laporan tanpa langkah konkret,” tegas Romo.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Ini bukan sekadar kritik. Ini adalah komitmen kami agar pemerintah tidak abai terhadap dugaan pelanggaran. Penegakan Perda itu kewajiban, bukan pilihan, lanjutnya.
Mosi Tidak Percaya dan Dua Aksi Damai
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Satpol PP Kota Tangerang. Sikap tersebut dipicu oleh banyaknya laporan dugaan pelanggaran Perda yang dinilai tidak ditindak tegas, sehingga menimbulkan kesan adanya unsur pembiaran serta lemahnya profesionalitas dalam tubuh Satpol PP.
Aksi damai pun telah digelar sebanyak dua kali, dipimpin oleh Syamsul Bahri, sebagai koordinator aksi. Demonstrasi berlangsung di Kantor Wali Kota Tangerang dan Kantor Satpol PP guna mendesak penegakan Perda secara konsisten dan tidak tebang pilih. Namun hingga saat ini, respons yang diterima masih dianggap belum memadai.
GERAM Akan Kawal Proses Hingga Tuntas
Di akhir keterangannya, Romo memastikan bahwa GERAM Banten Indonesia bersama aliansi jurnalis dan LSM Tangerang Raya akan terus mengawal proses laporan di Ombudsman hingga tuntas. Ia menilai penyelesaian kasus ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
“Kami akan pantau terus. Ombudsman harus menunjukkan keberpihakan pada pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Jika prosesnya mandek, kami siap mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan ruang demokrasi,” tegasnya.
GERAM Banten berharap Ombudsman dapat bekerja objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kemajuan Kota Tangerang.
Rosi/ Red










