Tangerang – Suara Republik, Sebuah gudang berlantai tiga yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Arcadia, Kota Tangerang, diduga menjadi tempat produksi oli palsu serta pemalsuan merek terkenal. Kasus ini memicu keprihatinan publik dan mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, 9 Mei 2025.
Dugaan ini mencuat setelah laporan masyarakat mengindikasikan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Aparat kini tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum terkait produksi dan peredaran oli ilegal yang dapat merugikan konsumen serta merusak citra perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina.
“Kegiatan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan,” ujar salah satu aktivis perlindungan konsumen.
Dasar Hukum Pelanggaran
Kasus ini berpotensi melanggar dua undang-undang utama:
* Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur perlindungan terhadap merek dagang dan memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran.
* Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen dan menindak praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Ancaman Sanksi
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan berikut:
* Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
* Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Tindakan yang Diperlukan
Pihak berwenang diharapkan segera:
* Melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi oli palsu.
* Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di wilayah Kota Tangerang, terutama di kawasan pergudangan seperti Arcadia.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas dan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Masyarakat pun berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.
(Rosita.)










