Home / Tangerang Raya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Sudah Beroperasi, Tempat Usaha “Bebek Boejang Group” di Kota Tangerang Diduga Belum Kantongi Izin Resmi dari Dinas Terkait

Kota Tangerang —Suara republik news. Com 18/10/2025 .Sebuah tempat usaha kuliner bernama Bebek Boejang Group yang berlokasi di Jalan Sukabakti IV No. 62-64, RT 005/RW 010, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diduga telah beroperasi tanpa mengantongi surat izin resmi dari dinas-dinas terkait.

Usaha pengolahan makanan yang menyediakan menu bebek goreng, ayam goreng, hingga sop sapi itu diketahui sudah berjalan dan menggunakan tiga kavling rumah di kawasan pemukiman Kavling Sukabakti sebagai dapur produksi. Aktivitas produksi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat area tersebut merupakan lingkungan padat penduduk yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan industri makanan berskala besar tanpa izin lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak Bebek Boejang Group hanya memiliki surat keterangan dari kelurahan, izin warga sekitar, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin dari dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Perkimtan, dan Dinas Kesehatan disebut belum dikantongi.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap pelaku usaha pengolahan bahan makanan wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan memiliki dokumen perizinan resmi, antara lain:

 

* Izin Usaha

* Nomor Induk Berusaha (NIB)

* Izin Kesehatan dan Kebersihan

* Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan

* Sertifikat Laik Sehat Restoran

* Izin Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

* Izin Gangguan (HO)

* Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

* Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Selain itu, pelaku usaha yang membuang limbah cair sembarangan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelanggar baku mutu air limbah terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar (Pasal 100).

Baca Juga  Usai Terima Gelar Doktor Honorary Degree, Sultan Manguntua Tampubolon Raja Mataniari Dinobatkan 7 Organisasi Dunia

Sementara sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Respons Pihak Manajemen

Saat awak media bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyambangi lokasi usaha tersebut, mereka diterima oleh Ika, selaku manajer dapur operasional, dan Mutia, sebagai humas perusahaan.

“Ya Pak, terima kasih atas saran dan masukannya. Terkait beberapa izin, nanti kami akan sampaikan kepada atasan,” ujar Ika singkat saat dikonfirmasi di lokasi, kamis (16/10/2025).

Senada dengan itu, Mutia menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya mengurus dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Maaf Pak, kami memang mengontrak tempat ini selama tiga tahun. Beberapa surat izin sedang kami urus dan tempuh. Semoga semuanya bisa segera rampung. Terima kasih atas masukan dari rekan-rekan,” ujar Mutia.

 

Tanggapan Lembaga Pers dan Rekomendasi Penertiban

Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo),  Franky S. Manuputty, menilai kasus ini merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, setiap pelaku usaha harus melengkapi seluruh izin sebelum beroperasi.

“Harusnya sebelum membuka usaha, semua perizinan diselesaikan terlebih dahulu. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan beberapa SKPD terkait untuk menindaklanjutinya. Satpol PP juga harus melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan jika terbukti belum berizin,” tegas Franky.

Franky juga menyoroti bahwa  Bebek Boejang Group belum melengkapi sejumlah izin penting seperti analisis dampak lalu lintas (Andalalin), izin usaha, izin kesehatan, serta izin dari Dinas Perkimtan dan DPMPTSP.

“Manajemen harus bertanggung jawab. Usaha seperti ini tidak bisa berjalan dulu baru urus izin. Kalau belum lengkap, seharusnya tidak dioperasikan. Kami minta Satpol PP segera menutup sementara sampai izin lengkap ditunjukkan,” tandasnya. ( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rp4 Miliar Proyek Jembatan Periuk Disorot Tajam, Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Munas III FSP KEP KSPSI Secara Redmi Dibuka Menteri Ketenagakerjaan RI Dan  Ketua Umum DPP KSPSI

Tangerang Raya

Peningkatan Jalan Paving Blok,Terkesan Asal Jadi,Wow Ajang Korupsi Dong??????

Tangerang Raya

Kabag Ops Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Tangerang Raya

Kuasa Hukum Pekerja Layangkan Tanggapan ke Mediator, PT PCM Kabel Indonesia Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lecehkan UU Ketenagakerjaan

Tangerang Raya

Pengukuran Ulang Tanah Sengketa Digelar, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Klaim dan Selisih Luas Lahan

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas

Tangerang Raya

Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Contact Us