TANGERANG – Suara republik News. Com Kantor Hukum A.B Associate & Co secara resmi menyampaikan tanggapan atas anjuran mediator kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rahmatullah, terkait perkara perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak PT PCM Kabel Indonesia.
Tanggapan tersebut merujuk pada Anjuran Mediator Nomor: B/500.15.15.2/696/IV/DISNAKER/2026 tertanggal 16 April 2026. Dalam perkara tersebut, kuasa hukum Leo Andri K., S.H., mewakili dua pekerja, yakni Asep Gunawan dan Tata Tahyar.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyatakan menerima anjuran mediator, khususnya terkait kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kuasa hukum menilai sikap PT PCM Kabel Indonesia selama proses mediasi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan terkesan meremehkan hak-hak buruh.
“Pihak perusahaan tidak kooperatif dalam proses mediasi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Sikap tersebut terkesan menganggap remeh hak-hak buruh yang telah dijamin oleh undang-undang,” tegas Leo Andri, Sabtu (02/05/2026).
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik perusahaan yang mengabaikan hak pekerja.
“Jangan sampai buruh hanya dijadikan sapi perah. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, dukungan, dan membela hak-hak buruh sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Dalam surat tanggapan tersebut, kuasa hukum mendesak PT PCM Kabel Indonesia agar segera melaksanakan seluruh kewajibannya kepada pekerja, di antaranya:
* Membayarkan seluruh kekurangan gaji atau upah pekerja;
* Membayarkan pesangon dan hak normatif lainnya;
* Menjalankan seluruh kewajiban tanpa penundaan.
Pihak kuasa hukum juga memberikan batas waktu selama 7 hari kerja kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, antara lain:
* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
* Melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan;
* Mengadukan perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian terhadap keseriusan negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja berhak memperoleh upah, pesangon, serta perlindungan hukum yang layak.
Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban normatif pekerja, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan aparat pengawas diminta bertindak tegas agar tidak ada perusahaan yang merasa kebal hukum dan semena-mena terhadap hak buruh.( Rosita)










