Home / Tangerang Raya

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Layangkan Tanggapan ke Mediator, PT PCM Kabel Indonesia Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lecehkan UU Ketenagakerjaan

TANGERANG – Suara republik News. Com Kantor Hukum A.B Associate & Co secara resmi menyampaikan tanggapan atas anjuran mediator kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rahmatullah, terkait perkara perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak PT PCM Kabel Indonesia.

Tanggapan tersebut merujuk pada Anjuran Mediator Nomor: B/500.15.15.2/696/IV/DISNAKER/2026 tertanggal 16 April 2026. Dalam perkara tersebut, kuasa hukum Leo Andri K., S.H., mewakili dua pekerja, yakni Asep Gunawan dan Tata Tahyar.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyatakan menerima anjuran mediator, khususnya terkait kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, kuasa hukum menilai sikap PT PCM Kabel Indonesia selama proses mediasi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan terkesan meremehkan hak-hak buruh.

“Pihak perusahaan tidak kooperatif dalam proses mediasi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Sikap tersebut terkesan menganggap remeh hak-hak buruh yang telah dijamin oleh undang-undang,” tegas Leo Andri, Sabtu (02/05/2026).

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik perusahaan yang mengabaikan hak pekerja.

“Jangan sampai buruh hanya dijadikan sapi perah. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, dukungan, dan membela hak-hak buruh sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Dalam surat tanggapan tersebut, kuasa hukum mendesak PT PCM Kabel Indonesia agar segera melaksanakan seluruh kewajibannya kepada pekerja, di antaranya:

* Membayarkan seluruh kekurangan gaji atau upah pekerja;
* Membayarkan pesangon dan hak normatif lainnya;
* Menjalankan seluruh kewajiban tanpa penundaan.

Pihak kuasa hukum juga memberikan batas waktu selama 7 hari kerja kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, antara lain:

Baca Juga  Arung Jeram Sungai Aek Godang Desa Tapian Nauli Saur Manggita Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara

* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
* Melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan;
* Mengadukan perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian terhadap keseriusan negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja berhak memperoleh upah, pesangon, serta perlindungan hukum yang layak.

Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban normatif pekerja, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan aparat pengawas diminta bertindak tegas agar tidak ada perusahaan yang merasa kebal hukum dan semena-mena terhadap hak buruh.( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Tidak Jujur Menjawab Konfirmasi, Rumah Duka Family Care Terlibat Polemik Legalitas dan Tuduhan Fitnah

Tangerang Raya

Jelang Nataru, BMKG: Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Cenderung Aman dari Bencana.

Tangerang Raya

Maesal Rasyid,bupati Tangerang Resmikan Koprasi Desa Merah Putih: Menuju Pionir Proyek Percontohan Nasional!

Tangerang Raya

Dugaan Fitnah Atas Laporan Percabulan Terhadap Guru Sy Oleh Orang Tua Murid Ra Di Smpn 23 Kota Tangerang

Tangerang Raya

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

Tangerang Raya

Penyuluhan Tentang UU ITE dan  Pergaulan Bebas di SMA N 14 Oleh Megister Hukum UNPAM

Tangerang Raya

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT PCM Kabel Indonesia PHK Sepihak Dua Karyawan

Banten

Pengusaha Limbah B 3 Yang sudah Lama Beroprasi,Kebal hukum Ironis pejabat Tutup Mata

Contact Us