Kabupaten Tangerang —Suara Republik News. Sebuah tempat usaha penampungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan berada di tengah pemukiman padat warga. Lokasi usaha tersebut berada di Kampung Pabuaran Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Usaha yang telah berjalan bertahun-tahun itu diketahui milik seorang pengusaha bernama H. Ending. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan keterangan di lapangan, pemilik usaha mengakui bahwa limbah B3 yang ditampung dan diolah di lokasi tersebut berasal dari berbagai perusahaan di wilayah Tangerang. Salah satu perusahaan yang disebut sebagai pemasok limbah B3 adalah PT Propan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait kebenaran pernyataan tersebut
Keberadaan aktivitas pengolahan limbah B3 di kawasan pemukiman padat dinilai sangat berisiko. Limbah B3 berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, serta menimbulkan dampak kesehatan serius bagi warga sekitar apabila tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Berliansyah, Ketua Umum Penggiat Aktivis Lingkungan Hidup (PALHI), menegaskan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan warga,” tegas Beliansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Beliansyah menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, PALHI akan melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Polresta Tangerang.
“Kami mendesak DLHK dan Polresta Tangerang segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas pemilik usaha jika terbukti melanggar. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Adanya Laporan dari Rekan Pers dan Ketua LSM Independen Social Kontrol(ISDN)Sekaliagus Aktifis Tangerang Raya Rudi Munthe angkat Bicara,Jika Anda sebagai pelaku Usaha dalam bidang apa pun,harus nya Taat Aturan,dan di urus Legalitasnya ,Amdal dan dll,ingat Langit ada langit,jika tidak sesuai aturan apa yang di katakan Rekan an di atas,siap siap aja anda kami Laporkan,dan tidak ada yang kebal hukum,tegas Rudi Munte.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang, serta Polresta Tangerang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ifham/team










