Kota Tangerang, suara republik news. Com—24 mei 2025, Rumah Duka Family Care di Kota Tangerang tengah menjadi sorotan publik setelah diduga tidak memberikan jawaban jujur saat dikonfirmasi terkait legalitas dan izin operasionalnya. Hal ini mencuat setelah seorang wanita berinisial Ibu L, yang mengaku sebagai pelaksana operasional, memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan saat dimintai klarifikasi oleh awak media.
Konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp berujung pada pengalihan pembicaraan, bahkan berujung pada pengiriman pesan suara (voice note) yang memuat tuduhan serius terhadap salah satu Lembaga Masyarakat (LSM). Dalam voice note tersebut, pihak Family Care menuduh LSM melakukan pemerasan sebesar Rp15 juta tanpa disertai bukti yang jelas.
Menanggapi tuduhan ini, Frengky selaku ketua DPD Banten atau LSM yang dimaksud, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaganya. Frengky menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak Rumah Duka Family Care atas tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak reputasi lembaga.
“Jika tidak ada bukti, tuduhan itu termasuk fitnah dan pencemaran nama baik. Kami akan ambil langkah hukum,” ujar Frengky kepada wartawan.
Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan terkait kepatuhan Rumah Duka Family Care terhadap standar perizinan dan operasional yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, berita ini akan ditindaklanjuti ke Kementerian Kesehatan guna memastikan bahwa rumah duka tersebut benar-benar telah memenuhi standar dan legalitas yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum, dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh demi menjamin kepercayaan publik dan penegakan hukum yang adil.
Rosita/ team










