Home / Tangerang Raya

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

TANGSEL, SRN  – Warga yang hendak mudik disebut bisa menitipkan kendaraannya ke kantor polisi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya membuka penitipan kendaraan bagi masyarakat.

“Kami membuka bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya ketika hendak mudik saat hari raya Idul Fitri,” katanya kepada awak media, Senin 16 Maret 2026.

Diungkapkannya, penitipan itu tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Penitipan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya atau gratis,” ungkapnya.
Dijelaskannya, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK kendaraan yang hendak dititipkan.

“Tentu ada syaratnya, yaitu masyarakat cukup membawa KTP dan STNK milik kendaraannya ketika menitipkan kendaraannya,” jelasnya.

“Masyarakat bisa menitipkan ke Kantor Polres Tangerang Selatan ataupun Polsek terdekat,” lanjutnya.

Penitipan kendaraan gratis itu dilakukan untuk membantu masyarakat menjaga kendaraannya.

“Tentu kami lakukan ini membantu masyarakat untuk menjaga kendaraan-kendaraan yang hendak ditinggal saat mudik,” ujarnya.

“Semoga masyarakat diberikan keselamatan saat mudik hingga kembali ke rumah masing-masing,” tambahnya. ( Dorhan )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024

Tangerang Raya

“Pokir DPRD Kabupaten Tangerang: Mesin Uang untuk Segelintir Orang, Bukan untuk Rakyat”

Tangerang Raya

Kos-Kosan Tanpa PBG Di Tanah Tinggi Tak Kunjung Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Bermain Mata

Tangerang Raya

BHP2HI Kawal Pengembalian Aset Pemkot Tangerang, DPRD Tegaskan Lahan PSU Embung Bugel Milik Daerah

Tangerang Raya

Pererat Sinergi, Polsek Cikupa Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukamulya

Tangerang Raya

Tiga Kali Mangkir Mediasi, Itikad Baik PT PCM Indonesia Dipertanyakan Disnaker Kabupaten Tangerang Keluarkan Anjuran PHI

Tangerang Raya

Misteri Dalang Dibalik Dugaan Pengaturan Pelaksanaan Anggaran Didinas Pendidikan.

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Contact Us