Kota Tangerang, SRN — Suara republik news. Com. Maraknya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Kali ini, sorotan tertuju pada rehab gedung eks Mall Sabar Subur yang kini berganti nama menjadi Fres Market, berikut pembangunan gedung genset dan lahan parkir di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cibodas, yang diduga kuat belum mengantongi izin PBG.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas rehab bangunan dan pembangunan fasilitas pendukung masih berlangsung. Namun, dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut belum dapat menunjukkan dokumen PBG sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga disinyalir melanggar Perda Kota Tangerang.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, sebab setiap kegiatan pembangunan di wilayah perkotaan wajib berizin guna menjamin tata ruang, keselamatan bangunan, dan kepastian hukum.

Salah seorang pekerja proyek mengakui tidak mengetahui adanya izin PBG.
“Kalau soal izin saya tidak tahu, kami hanya kerja. Setahu saya belum ada PBG,” ujarnya kepada awak media, Jumat (05/12/2025).
Mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memiliki PBG. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, denda administratif, bahkan pidana penjara maksimal tiga tahun.
Kewenangan penindakan berada pada Satpol PP Kota Tangerang selaku penegak Perda. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan resmi dari instansi terkait, sementara pihak pemilik bangunan juga belum memberikan klarifikasi.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Komisi I DPRD Kota Tangerang segera memanggil pihak terkait, termasuk pemilik bangunan dan Satpol PP, serta menindak tegas dugaan pelanggaran ini.
Jika dibiarkan, pembangunan tanpa PBG dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan ketertiban tata ruang di Kota Tangerang.
Rosita









