Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:35 WIB

Diduga Tanpa PBG, Rehab Gedung Eks Mall Sabar Subur dan Pembangunan Parkir Disorot

Kota Tangerang, SRN  — Suara republik news. Com. Maraknya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Kali ini, sorotan tertuju pada rehab gedung eks Mall Sabar Subur yang kini berganti nama menjadi Fres Market, berikut pembangunan gedung genset dan lahan parkir di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cibodas, yang diduga kuat belum mengantongi izin PBG.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas rehab bangunan dan pembangunan fasilitas pendukung masih berlangsung. Namun, dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut belum dapat menunjukkan dokumen PBG sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga disinyalir melanggar Perda Kota Tangerang.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, sebab setiap kegiatan pembangunan di wilayah perkotaan wajib berizin guna menjamin tata ruang, keselamatan bangunan, dan kepastian hukum.

Salah seorang pekerja proyek mengakui tidak mengetahui adanya izin PBG.
“Kalau soal izin saya tidak tahu, kami hanya kerja. Setahu saya belum ada PBG,” ujarnya kepada awak media, Jumat (05/12/2025).

Mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memiliki PBG. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, denda administratif, bahkan pidana penjara maksimal tiga tahun.

Kewenangan penindakan berada pada Satpol PP Kota Tangerang selaku penegak Perda. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan resmi dari instansi terkait, sementara pihak pemilik bangunan juga belum memberikan klarifikasi.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Komisi I DPRD Kota Tangerang segera memanggil pihak terkait, termasuk pemilik bangunan dan Satpol PP, serta menindak tegas dugaan pelanggaran ini.

Baca Juga  Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Jika dibiarkan, pembangunan tanpa PBG dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan ketertiban tata ruang di Kota Tangerang.

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Tangerang Raya

Ngopi Bareng Wartawan, Kapolresta Paparkan Program Tangerang Sigap dan Gerakan Wangsakara

Tangerang Raya

Dugaan Jual-Beli Kursi Siswa di SMAN 25 Kabupaten Tangerang: Nilai Tak Cukup, Uang Bicara?

Tangerang Raya

Gencarkan Edukasi, Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11 Tilang Manual Menurun

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Tangerang Raya

Renovasi Liar Cikokol: Bantahan Saeful Milah DPRD Terkesan Janggal, Diduga Kuat ‘Cuci Tangan’

Tangerang Raya

Camat Mauk,Holid Mawardi Hadiri Kegiatan Vidcon Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden RI.

Tangerang Raya

Kuasa Hukum Pekerja Layangkan Tanggapan ke Mediator, PT PCM Kabel Indonesia Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lecehkan UU Ketenagakerjaan

Contact Us