Tangerang, SRN – Dugaan pemasangan perangkat pelacak Global Positioning System (GPS) secara diam-diam di kendaraan milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya berujung di meja hijau.
Terdakwa Jisman Hutapea kini menghadapi tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut, pada Desember 2020, di Bengkel Mentari Variasi, Jalan Martadinata, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jisman Hutapea bersama Runggu Sibuea (yang perkaranya disidangkan secara terpisah) diduga memasang perangkat GPS pada sebuah mobil Suzuki Baleno milik pelapor, Frans Firgo, tanpa seizin pemilik kendaraan.
GPS atau Global Positioning System merupakan perangkat navigasi berbasis satelit yang dapat digunakan untuk mengetahui posisi suatu kendaraan secara akurat, termasuk riwayat lokasi, kecepatan, dan waktu perjalanan.
Data tersebut dapat diakses melalui telepon seluler atau perangkat lain yang terhubung dengan sistem.
Atas dasar dakwaan dan fakta persidangan, jaksa menuntut agar Majelis Hakim yang diketuai Kony Hartanto menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Hudson Hutapea dan Rany Hutapea, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan Selasa (14/7/2026).
Pelapor Ungkap Dugaan Motif
Usai persidangan, pelapor Frans Firgo menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa dugaan pemasangan GPS tersebut didasari kecurigaannya terhadap hubungan pribadi antara terdakwa Jisman Hutapea dengan istrinya, Runggu Sibuea.
Menurut Frans, perangkat GPS itu diduga digunakan untuk memantau keberadaannya sehingga pihak-pihak tersebut dapat mengetahui kapan dirinya berada jauh dari rumah.
“Mereka memasang GPS di mobil saya agar mengetahui posisi saya. Ketika saya berada jauh dan dianggap aman, mereka diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk bertemu,” ujar Frans.
Frans juga mengaku peristiwa yang terjadi sekitar enam tahun lalu itu berdampak besar terhadap kehidupan rumah tangganya. Ia menyebut hubungan dengan istrinya menjadi tidak harmonis hingga akhirnya berpisah tempat tinggal.
Selain itu, Frans mengklaim kariernya di lingkungan kedinasan ikut terdampak. Ia menduga terdapat berbagai pengaduan yang ditujukan kepada instansinya sebagai bentuk tekanan agar dirinya mencabut laporan polisi terkait dugaan pemasangan GPS tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses persidangan. Terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan hukum, dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (T-Red)









