Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ninilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

Serang, SRN  – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 di Komisi Informasi Provinsi Banten berlangsung penuh dinamika.(8/07/2026)

Dalam perkara tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten bertindak sebagai Pemohon, sedangkan RSUD Kabupaten Tangerang menjadi Termohon.

Sejak awal persidangan, perhatian tertuju pada keabsahan surat kuasa yang diajukan pihak Termohon. Dalam jalannya pemeriksaan, Majelis Komisioner menyoroti aspek formal surat kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang kepada para penerima kuasa.

Usai persidangan, Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan.

Menurutnya, surat kuasa yang diajukan Termohon mengandung cacat formil sehingga seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar mewakili pihak RSUD dalam persidangan.

“Seharusnya majelis hakim menolak surat kuasa Termohon karena cacat formil,” ujar Dedi Haryanto kepada awak media usai sidang.

Menurut Pemohon, surat kuasa tersebut tidak memuat klausul yang mengatur kewenangan para penerima kuasa untuk bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

KITA-PD menilai kekurangan tersebut merupakan aspek administratif yang bersifat mendasar dan patut menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Sebagai dasar argumentasi, KITA-PD juga mengacu pada praktik persidangan sengketa informasi di tingkat nasional. Mereka menyebut, dalam salah satu perkara di Komisi Informasi Republik Indonesia, Majelis Komisioner pernah menunda (skors) persidangan serta memerintahkan perbaikan surat kuasa karena ditemukan kekeliruan administratif yang dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Namun demikian, dalam perkara Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten tetap melanjutkan tahapan pemeriksaan awal. Pada amar putusan sela, majelis memutuskan menolak sengketa informasi yang diajukan Pemohon dengan pertimbangan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang berlaku.

Baca Juga  Proyek Galian Kabel di Bumi Indah, Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait keberatan dan kekecewaan yang disampaikan oleh KITA-PD mengenai keabsahan surat kuasa tersebut. (T-Red)

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Tangerang Raya

Proyek Indomaret Di Tengah Pemukiman Diduga Langgar Aturan, Pemkot Di Minta Bertindak.

Tangerang Raya

Humas Polsek Teluknaga Klarifikasi Dugaan Oknum Polisi dalam Dugaan Keterlibatan Aparat Dalam Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal, Tegaskan Komitmen Transparansi.

Tangerang Raya

Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Kamtibmas Berbasis Masyarakat

Tangerang Raya

Ratusan Wartawan & LSM Kepung Satpol PP dan Pemkot Tangerang, Tuntut Pencopotan Pejabat Gakumda

Tangerang Raya

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, LSM Geram Banten Desak Evaluasi Penegakan Perda di Kota Tangerang

Tangerang Raya

Hedonisme Birokrasi: Raker Pemkab Tangerang di Bandung, Revublik Bawakan “Selimut Tetangga”

Tangerang Raya

Baznas Tangsel Sembelih 5 Ekor Sapi dan 54 Kambing di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Contact Us