Home / Tangerang Raya

Sabtu, 18 April 2026 - 09:29 WIB

Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?

TANGERANG, suararepubliknews.com- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kronjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di kemiri tangerang pada minggu, 12 april 2026 yang menyeret seorang pria berinisial M. Fuad Edi alias Ompong karena peredaran obat keras di kemiri yang
meresahkan warga Kabupaten Tangerang.

Penangkapan Pelaku dan Drama Pelarian
Aksi pemberantasan peredaran obat terlarang terus digencarkan oleh pihak kepolisian demi menjaga kualitas kesehatan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Pasalnya, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan M. Fuad Edi alias Ompong di daerah Merak, Balaraja, namun pada awal penangkapan petugas hanya menemukan 5 (Lima) butir obat keras jenis Tramadol.
Pelaku sempat diamankan di ruangan Unit Reskrim Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya kejadian tak terduga terjadi.

Sementara itu, pada hari Minggu pagi, pelaku diketahui berhasil melarikan diri dengan cara menarik paksa pintu ruangan yang terkunci saat petugas sedang melakukan gelar perkara.
Kondisi Sakau yang Dialami Tersangka
Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka merupakan pecandu berat yang rutin mengonsumsi obat keras tersebut dalam dosis tinggi setiap harinya.
Tersangka Ompong dilaporkan sering mengerang kesakitan, badan kedinginan, hingga menggigil hebat akibat efek sakau karena tidak mendapatkan asupan obat keras.

Petugas sempat memberikan obat maag berupa Promag untuk meredakan mual, namun kondisi tersangka tetap gemetar dan terus merintih meminta Tramadol sebagai penawar sakitnya.
Berdasarkan keterangan penyelidik, tersangka diketahui mengonsumsi sedikitnya 8 (Delapan) butir obat keras per hari untuk memenuhi kecanduannya.
Kegelisahan tersangka yang luar biasa tersebut diduga menjadi salah satu pemicu nekatnya ia menjebol pintu kantor polisi guna melarikan diri.

Baca Juga  Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Penangkapan Kembali di Desa Santri
Menanggapi kaburnya tersangka, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko segera memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran dan pengamanan kembali dalam waktu singkat.
Penyelidik mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku bersembunyi di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Tim langsung melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang berada di teras sebuah rumah sebelum akhirnya dilakukan penyergapan secara terukur.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun kesigapan petugas membuat Ompong tidak berkutik dan berhasil ditangkap kembali sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih banyak yakni 10 (Sepuluh) lempeng atau strip obat keras jenis Tramadol yang diselipkan di pinggang celananya.
Proses Rehabilitasi dan Penyidikan Lanjutan
Imbas dari kondisi kesehatan tersangka yang terus memburuk akibat efek putus obat, pihak kepolisian mengambil langkah bijak untuk mengirimnya ke lembaga rehabilitasi.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi internal guna menghindari risiko fatal atau kehilangan nyawa akibat kondisi sakau yang dialami pelaku.
Selama berada di tempat rehabilitasi, pelaku menjalani proses detoksifikasi medis untuk memutus rantai ketergantungan zat berbahaya di dalam tubuhnya.
Setelah dinyatakan stabil oleh tim medis rehabilitasi pada hari rabu, 14 april 2026, pelaku dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses hukum.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap jaringan pemasok obat lainnya.
Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras Tramadol
Tramadol merupakan obat pereda nyeri dosis tinggi yang penggunaannya harus melalui pengawasan ketat tenaga medis atau dokter ahli.
Penyalahgunaan obat ini secara ilegal tanpa resep dokter dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang sangat berbahaya bagi organ tubuh manusia.
Berikut adalah beberapa dampak buruk akibat penyalahgunaan Tramadol dalam jangka panjang:
Kerusakan permanen pada sistem saraf pusat yang menyebabkan gangguan kognitif dan daya ingat.
Gangguan fungsi hati dan ginjal akibat akumulasi zat kimia berlebih dalam darah.
Efek ketergantungan fisik dan psikis yang ekstrem, atau sering disebut dengan istilah sakau.
Risiko henti napas atau overdosis yang dapat berujung pada kematian mendadak bagi penggunanya.
Perubahan perilaku menjadi agresif atau depresi berat saat tidak mengonsumsi obat tersebut.
Peredaran obat ini secara bebas di kalangan pemuda sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Dikutip dari ketentuan hukum, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan ini cukup berat, mencakup pidana penjara serta denda administratif yang mencapai miliaran rupiah demi memberikan efek jera.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Indonesia.
Kasus ini kini sedang dalam tahap pemberkasan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan.

Baca Juga  Polsek Cikupa Gelar Ronda Siskamling Bersama Warga di Desa Budimulya

( Holid/team. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Sambut Idulfitri 2026, Pilar Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe

Tangerang Raya

Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Tangerang Raya

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Tangerang Raya

PT Gama Putra Jaya Berikan SIM Gratis untuk Jukir Pasar Curug, Sebuah Bentuk Apresiasi yang Luar Biasa

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Tangerang Raya

Ratusan Wartawan & LSM Kepung Satpol PP dan Pemkot Tangerang, Tuntut Pencopotan Pejabat Gakumda

Tangerang Raya

Bersekongkol dengan Anak Buah Ben-Pilar Dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75 M, Direktur EPP Dijebloskan ke Penjara

Tangerang Raya

Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Malam Hari

Contact Us