Home / Tangerang Raya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎

TANGERANG..Suara Republik News – Rialam Tugatorop, seorang perempuan asal Medan, Sumatera Utara, harus menelan kekecewaan setelah hampir dua dekade mengabdikan diri di PT Panca Prima Eka Brothers yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi No. 178 A, Jatiuwung, Kota Tangerang. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela pada Mei 2025 lantaran kondisi kesehatannya terus menurun. Namun hingga saat ini, ia belum juga menerima surat paklaring dari perusahaan tempatnya bekerja selama hampir 20 tahun.

‎‎Karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan, Rialam akhirnya meminta pendampingan kepada lembaga Aliansi Indonesia BPAN. Melalui Simson Nababan, ia mengupayakan permohonan resmi kepada pihak perusahaan agar segera menerbitkan paklaring tersebut.

‎”Ini sudah ketiga kalinya saya mendatangi perusahaan untuk meminta kejelasan terkait surat paklaring yang dimohonkan. Tapi HRD selalu beralasan sibuk dan belum bisa ditemui,” ujar Simson dengan nada kecewa, Jumat 01-08-2025

‎‎Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah ada komunikasi antara dirinya dengan pihak internal perusahaan. Namun muncul kendala baru yang menurutnya tidak relevan, yakni adanya permintaan agar Rialam terlebih dahulu melunasi pinjaman koperasi yang masih tertunggak.

‎”Apakah surat paklaring itu sekarang dianggap sebagai barang jaminan? Ini yang kami pertanyakan. Karena tidak ada aturan yang menyebut paklaring bisa ditahan dengan alasan hutang koperasi,” tegas Simson.

‎Simson menilai tindakan perusahaan yang terkesan mengulur waktu dan enggan memberikan kepastian sangat merugikan kliennya. Padahal paklaring merupakan hak pekerja sebagai bukti pengalaman kerja dan sangat penting untuk kebutuhan administrasi masa depan.

‎Pihak PT Panca Prima Eka Brothers hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

( Holid/Team )

Share :

Baca Juga

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

Tangerang Raya

Pabrik Tisu PT The Univenus Cikupa Bagikan Bingkisan Kepada 50 Anak Yatim

Tangerang Raya

Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Wujud Kepedulian Kepada Warga Yang Meninggal, Panit Binmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Takziah

Tangerang Raya

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Keberangkatan Massa SPSI Citra Menuju DPR RI

Tangerang Raya

Gebyuran Karang Timur Gelar Turnamen Sachrudin Club U-45 se-Kota Tangerang Sambut HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Forum Garda Sukadamai Bersatu Bagikan Takjil Di Kawasan Industri Dua Sukadamai

Contact Us