AMBON, POLDA MALUKU SuararepublikNews.com— Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan negara. Polri berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan selama 13 tahun berturut-turut, sejak Tahun Anggaran 2013 hingga 2025.
Di saat yang sama, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Polri juga menunjukkan capaian signifikan. Hingga saat ini tindak lanjut rekomendasi BPK telah mencapai 88,36 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 80,7 persen.

Capaian tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025, serta Grand Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Polri dari seluruh Indonesia. Dari Polda Maluku, kegiatan diikuti langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dari Ruang Video Conference Lantai 2 Polda Maluku. Hadir pula Wakapolda Maluku, Irwasda Maluku, dan para Pejabat Utama Polda Maluku.
Penyerahan LHP dan Grand Entry Meeting dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., didampingi Pimpinan PKN I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak.
“APRESIASI SEKALIGUS CATATAN DARI BPK”
Dalam sambutannya, Pimpinan PKN I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Wakapolri, dan seluruh jajaran Polri atas dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri TA 2025.
Namun demikian, BPK juga menyampaikan sejumlah temuan yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain:
1.Penganggaran belanja barang pemeliharaan yang belum tepat sebesar Rp57,50 miliar pada sembilan satuan kerja.
2.Aset rusak berat yang belum ditetapkan status henti gunanya.
3.Persoalan pemungutan pajak dan denda keterlambatan.
BPK menekankan perlunya penguatan perencanaan dan penganggaran, inventarisasi aset yang terdampak kerusakan maupun bencana, identifikasi serta verifikasi kondisi aset, hingga peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian denda keterlambatan juga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ARAHAN KAPOLRI DAN KAPOLDA MALUKU”
Dalam arahan Kapolri yang dibacakan Wakapolri, ditegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun harus beriringan dengan perbaikan berkelanjutan terhadap seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK.
“Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto” menyampaikan:
“Tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Polri telah mencapai 88,36 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 80,7 persen. Capaian ini menjadi indikator bahwa Polri terus berupaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.”
Menurut Kapolda, capaian tersebut tidak boleh berhenti pada predikat atau angka semata.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap catatan pemeriksaan ditindaklanjuti secara konkret. Tata kelola keuangan harus semakin tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapolda Maluku juga menekankan pentingnya konsistensi jajaran dalam membangun budaya kerja berorientasi integritas dan kepatuhan. Pengelolaan anggaran merupakan bagian integral dari tugas kepolisian. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, pengawasan hingga pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Penguatan tata kelola keuangan harus menjadi tanggung jawab bersama. Kita ingin memastikan setiap proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat diaudit, sehingga mendukung pelaksanaan tugas Polri secara efektif,” kata Dadang.
“KOMITMEN POLDA MALUKU”
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. mengatakan pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan tata kelola institusi berjalan akuntabel.
“Polri terus mendorong perbaikan tata kelola sebagai bagian dari penguatan institusi. Temuan pemeriksaan bukan hanya menjadi catatan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta sesuai ketentuan,” ujar Rositah.
Ia menambahkan Polda Maluku berkomitmen mendukung kebijakan tersebut dengan memperkuat pengawasan internal, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan, serta tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Prinsipnya adalah transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan integritas. Seluruh jajaran Polda Maluku terus didorong untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib dan bertanggung jawab, karena setiap anggaran yang dikelola merupakan amanah negara untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
“PENUTUP”
Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum memasuki Pemeriksaan Kinerja Terinci dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan program, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kualitas tata kelola di lingkungan Polri.
Bagi Polri, mempertahankan opini WTP sekaligus meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian dari upaya membangun institusi yang semakin transparan dan akuntabel. Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai.( Dhet ).










