Home / Tangerang Raya

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

BANGUNAN TANPA PBG DI TANGERANG: ALASAN BERUBAH-ubah, “DIAWAS DINAS KESEHATAN” TANTANG PERDA — IZIN DIURUS KELURAHAN?

CIPONDOH, Suara Republik News. Com – Hasil penelusuran lapangan Media Suara Republik News, Jumat (18/9/2026), mengungkap pembangunan bangunan bertingkat di Rm3w+r78, Gg. H. Alim, RT 002/RW 003, Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berlangsung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keterangan di lokasi saling bertentangan, serta ada pihak yang mengaku sebagai petugas dinas dan menantang aturan daerah, CIPONDOH, 19 SEPTEMBER 2026

Saat diwawancarai, tukang yang bekerja di lokasi menyebut bangunan itu disiapkan sebagai kos-kosan: 3 pintu kamar di lantai atas, dan hunian di bagian bawah. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai adik pemilik membantah, menyatakan seluruh bangunan itu murni untuk hunian keluarga.

 

Puncaknya, muncul seorang pria yang mengaku sebagai pengawas dari Dinas Kesehatan. Ketika tim investigasi menyatakan pembangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda), ia menantang:

 

“Apa itu Perda? Mau apa kalian?”

 

Tak lama setelah itu, pria tersebut mengubah pernyataan, menyatakan urusan perizinan sedang diurus pihak kelurahan. Hingga kini, tidak ada bukti PBG yang ditunjukkan kepada tim.

 

DASAR HUKUM & SANKSI TEGAS

 

  1. Kewajiban PBG

 

– UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) & Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021: Setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — tidak boleh dibangun dulu lalu diurus kemudian.

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 15: Izin/PBG adalah syarat mutlak; pembangunan tanpa izin adalah pelanggaran terang-terangan.

 

  1. Peraturan Daerah (Perda)

Perda adalah aturan resmi yang sah yang dibuat Pemerintah Kota Tangerang, mengatur tata ruang, batas bangunan, ketinggian, dan perizinan. Mempertanyakan atau meremehkan Perda bukan alasan membangun tanpa izin. Perda tetap mengikat dan wajib dipatuhi.

Baca Juga  Pabrik Tisu PT The Univenus Cikupa Bagikan Bingkisan Kepada 50 Anak Yatim

 

  1. Pengurusan Izin BUKAN di Kelurahan

PBG diproses melalui sistem perizinan terpadu di tingkat Kota/Kabupaten, bukan di kelurahan. Klaim “sedang diurus kelurahan” bukan alasan hukum untuk melanjutkan pembangunan.

 

  1. Sanksi yang Berlaku

 

– Administratif: Peringatan tertulis → penghentian kerja → pembongkaran → denda hingga 10% dari nilai bangunan.

– Pidana (UU 28/2002 Pasal 48): Jika membahayakan keselamatan, ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

– Pegawai/Petugas yang Terlibat: Jika benar ada aparat yang melindungi atau memfasilitasi, dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana karena menyalahgunakan wewenang.

 

KESIMPULAN SEMENTARA

Bangunan berdiri tanpa PBG; keterangan di lokasi tidak konsisten; klaim keterwakilan dinas serta pengurusan izin lewat kelurahan tidak memiliki dasar hukum. Media Suara Republik News mendesak instansi berwenang segera turun meninjau, menghentikan kegiatan, dan memproses sesuai ketentuan.( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Libur Lebaran, Wahana Kolam Renang Modernland Tangerang Diserbu Pengunjung, Tetap Ramai dan Kondusif

Tangerang Raya

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Tangerang Raya

LSM KITA – PD Desak Audit Investigatif Proyek APBN Rp 2 Miliar di SMKN 9 Tangerang

Tangerang Raya

Pemulangan Jamaah Haji Kloter 21 Disambut Antusias oleh Keluarga

Tangerang Raya

Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil Polsek Balaraja Laksanakan Strong Point Pagi Hari di Wilayah

Tangerang Raya

Perpisahan SMPN 2 Cikupa: Menuju Masa Depan Gemilang

Tangerang Raya

Jasad Bayi Ditemukan di TPS Liar Sepatan Timur, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Tangerang Raya

Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Contact Us