NAMLEA, SuaraRepublikNews. Com- Pihak Koperasi Marahidi Karya Mandiri (MKM) memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan yang dilontarkan akun anonim di media sosial terkait aktivitas pertambangan di kawasan Tanah Merah, Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Sebelumnya, unggahan di grup media sosial bertajuk “Gunung Botak” menuding tiga koperasi yang beroperasi di kawasan tersebut bekerja atas arahan Danrem Kodam XV/Pattimura. Akun anonim tersebut juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku serta Kapolda Maluku agar segera memeriksa pengelola koperasi karena diduga belum memiliki izin penggunaan sianida namun sudah beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koperasi MKM Widya Muntaha secara tegas menyatakan seluruh tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar.
Saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu malam (4/11/2026), Widya memastikan aktivitas yang dilakukan koperasinya murni inisiatif sendiri.
“Saya tegaskan, pernyataan yang diposting oleh salah satu peserta anonim itu tidak benar. Tuduhan tersebut tidak berdasar. Yang benar adalah aktivitas yang kami lakukan murni atas inisiatif kami sendiri,” ujar Widya.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menggunakan bahan kimia sianida dalam proses pengolahan. Izin penggunaan bahan kimia tersebut masih dalam tahap pengurusan.
Widya juga menegaskan operasional koperasi sama sekali bukan atas perintah atau arahan dari pihak mana pun termasuk Danrem Kodam XV/Pattimura. Kegiatan tersebut semata-mata dilakukan demi memberdayakan masyarakat sekitar serta meningkatkan kesejahteraan warga di kawasan pertambangan Gunung Botak.
Selain itu, pihak koperasi juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat maupun para penambang untuk ikut beraktivitas di wilayah pengolahan Koperasi MKM, khususnya untuk metode pertambangan sederhana seperti sistem badodos maupun kodok-kodok agar kegiatan dapat berjalan lebih tertib dan bermanfaat.
“Untuk izin sianida sampai saat ini kami masih menunggu karena sementara masih dalam proses penyelesaian perizinannya. Kegiatan yang kami lakukan saat ini adalah langkah persiapan dan belum melakukan aktivitas pengolahan,” jelas Widya.
Lebih lanjut, ia menambahkan segala kegiatan yang sedang berlangsung saat ini baru sebatas tahap persiapan dan percobaan operasional, serta tetap berpedoman pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah dimiliki koperasi. ( Dhet ).










