Namlea/kabupaten buru.SuaraRepublikNews.com.-Di tengah penghentian total aktivitas penambangan rakyat di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru kini menjadi sorotan tajam
Ironisnya keberadaan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang kini sedang beroperasi justru memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum di kabupaten buru.

Pantauan dan informasi yang dihimpun media ini, Jumat (23/1/2026) siang, menunjukkan aktivitas ekskavator di areal Kali Anahoni, salah satu zona sensitif di kawasan Gunung Botak. Alat berat tersebut diduga milik Helena Ismail atau pihak perusahaan PT Harmoni Alam Manisi (HAM) yang disebut memiliki afiliasi dengan PT Wanshuai Indo Mining (WIM).
Tak hanya soal legalitas operasi, keberadaan ekskavator tersebut juga disebut telah merusak patok batas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dipasang salah satu koperasi, serta merusak sejumlah fasilitas kerja koperasi berupa pipa paralon, kayu bangunan, dan peralatan lainnya.
“Patok batas IPR yang sudah dipasang koperasi dirusak. Sejumlah fasilitas kerja juga hancur akibat aktivitas alat berat,” ujar seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas alat berat ini dinilai bertentangan dengan hasil rapat bersama Bupati Buru pada 9 Januari 2026, yang secara tegas menyepakati bahwa penggunaan alat berat di kawasan Gunung Botak hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status izin operasional alat berat tersebut.
“Kalau tidak mengantongi izin resmi dari Pemda, maka ini harus dihentikan dan diproses hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat Buru.
Publik Soroti Ketimpangan Penertiban,Situasi ini memicu kritik keras dari masyarakat, terutama karena seluruh aktivitas penambangan rakyat telah dihentikan total oleh aparat gabungan. Penertiban dilakukan menyeluruh terhadap aktivitas kodok-kodok, dompeng, tembak larut, kolam, hingga bak rendaman, yang kini tak lagi beroperasi.
Ironisnya, di saat masyarakat dilarang masuk dan beraktivitas di kawasan tambang, alat berat justru diduga bebas beroperasi.
“Kalau masyarakat dilarang total, tapi alat berat perusahaan dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan berbeda,” ujar seorang aktivis lokal.
Pengamanan Ketat, Namun Aktivitas Masih Terjadi Saat ini, akses masuk menuju kawasan Gunung Botak dan Kali Anahoni diketahui dijaga ketat oleh aparat gabungan. Penjagaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang kembali berlangsung.
Namun, temuan ekskavator yang diduga beroperasi ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen penertiban tambang ilegal di Gunung Botak, jika tidak segera dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi Satgas Penertiban Gunung Botak, Pemerintah Kabupaten Buru, serta pihak perusahaan terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status izin dan legalitas aktivitas alat berat tersebut.
( Dhet ).











