Home / Buru

Kamis, 9 April 2026 - 09:35 WIB

Tambrin Hehanussa Resmi Melaporkan Akun Facebook Bernama Sitti Asiyah Ke Poles Pulau Buru.

Namlea , SRN – Dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pers menyeret dua pemilik tong ilegal ke ranah hukum. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Buru, Rabu (8/4/2026) siang.

Laporan tersebut diterima petugas Aiptu Pol Tris Polisi di ruang utama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang memuat foto seorang wartawan media nasional. Unggahan itu muncul melalui akun Facebook bernama Sitti Asiyah dalam sebuah grup Facebook bernama Gunung Botak, pada Minggu, 5 April 2026.Screenshot 2026 04 09 00 44 31

Informasi terkait unggahan tersebut baru diketahui setelah seorang rekan sesama wartawan menghubungi korban melalui panggilan telepon dan memberitahukan bahwa foto dirinya telah diposting di media sosial. Setelah diperiksa, ternyata benar foto korban diunggah oleh akun Facebook Sitti Asiyah yang diduga milik salah satu bos tong ilegal di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Salah satu pemilik tong, Opik, saat dikonfirmasi mrdia mengaku tidak mengetahui awal mula foto tersebut bisa sampai ke akun Facebook Sitti Asiyah. Namun, ia kemudian mengakui bahwa dirinya yang sempat mengambil foto saat korban bersama dua anggota intel dan seorang rekan wartawan berada di ruang base camp miliknya pada siang hari.

Menurut Opik, foto itu semula diambil untuk dikirim kepada bosnya di Sulawesi. Namun, belakangan foto tersebut justru diunggah ke grup Gunung Botak melalui akun Facebook Sitti Asiyah. Ia menyebut foto itu diterima dari salah satu pemilik tong bernama Rendy.

Opik juga berulang kali membenarkan dan mengakui bahwa akun Facebook tersebut merupakan milik Pak Jaya, setelah melihat profil akun miliknya menampilkan fotonya Jaya bersama seorang wartawan.

Baca Juga  Waka Polres Buru Hadiri Milad ke-22 Universitas Iqra Buru

Adapun unggahan foto tersebut diduga bermula ketika korban bersama anggota intel mendatangi Opik untuk melakukan konfirmasi terkait intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota terhadap para pemilik tong.

Menanggapi peristiwa itu, Pimpinan Redaksi Korban menyampaikan rasa kecewa atas tindakan yang dinilai tidak pantas dilakukan terhadap insan pers.

“Kami menyayangkan tindakan yang diduga mencoreng marwah pers. Pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga setiap perbedaan pandangan seharusnya disikapi dengan bijak dan bermartabat. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Beras Subsidi Telah Terjual Sebanyak 801 Ton Tahun 2025,Ini Penjelasan kadis ketahanan pangan kabupaten  buru

Buru

Hukum di kabupaten buru tajam buat rakyat,tumpul untuk perusahaan meski telah menyalay aturan

Buru

Polres Buru Gelar Sosialisasi Penggunaan Dipa Rka-Kl Tahun Anggaran 2026

Buru

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Buru

Ketua HMI Cabang Namlea  Sesalkan Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dandim 1506/Namlea

Buru

Sambut HUT RI ke-80, Sat Lantas Polres Buru Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Bermotor

Buru

Akhir Tahun 2025, Kapolres Buru Paparkan Kinerja Penegakan Hukum sebagai Wujud Transparansi kepada Masyarakat

Buru

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Abdula Fatcey mengkritisi surat Gubernur Maluku

Contact Us