Home / Tangerang Raya

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:47 WIB

PERDAMAIAN dan KATA MAAF SANGAT MERINGANKAN HUKUMAN .

Tangerang, SRN  – Terdakwa Kristian Dhanu bin Wayan Muniarta  divonis selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martua Sagala di Pengadilan Negeri Tangerang  didampingi dua Hakim anggotanya Rabu 22-3-2026 .
Sesaat setelah Hakim selesai membaca putusan lalu bertanya kepada terdakwa lewat layar monitor karena terdakwa tidak dihadirkan  ke persidangan tapi secara online , apakah terdakwa ” menerima ” , pikir pikir atau banding ? .
Terdengar lewat pengeras suara dengan rasa senang terdakwa mengatakan ” TERIMA ”  yang mulia ujarnya
Dua Minggu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Pipit susriana dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) kabupaten Tangerang  namun dibacakan Jaksa Monica ,terdakwa dituntut selama 8 bulan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban  Hasrifah sebagai pelapor .
Berawal pada hari Sabtu 14-3-2026 sekitar jam 17. 45 WIB korban Hasrifah menerima pesan lewat WA dari terdakwa yang mengatakan ” Cewek sialan ” .
Merasa tidak senang di katakan begitu korban mendatangi rumah terdakwa .
Setibanya disana korban mengetuk pintu rumah terdakwa yang kemudian dibukakan terdakwa .
Selanjutnya korban menanyakan apa maksud perkataanya ” cewek sialan ” itu .
Lalu terdakwa menyuruh korban masuk namun korban tetap menanyakan maksud perkataan tersebut sehingga membuat terdakwa emosi dan langsung melayangkan pukulan tangan kanannya dengan jari terbuka dan mengenai pipi kiri korban Hasrifah .
Selanjutnya korban Hasrifah mengirim pesan WA ke nomor orang tuanya yang jadi saksi di persidangan  Jaenudin ( orang tua ) korban  dan mengatakan bahwa korban ditampar terdakwa sembari mengirim serlock rumah terdakwa dan mengatakan agar cepat datang .
Korban terus ngomong untuk membuat kembali emosi terdakwa memuncak sampai melayangkan tangannya dengan telapak tangan terbuka sebanyak dua kali mengenai pipi kanan korban , lalu terdakwa mencekik leher korban dari bagian depan  sambil mendorong tubuh korban hingga membentur tembok rumah .
Tidak cukup sampai disitu kembali terdakwa menarik tudung ( hijab ) yang dikenakan korban menggunakan tangan kanan kearah dapur sampai kembali ke ruang tamu dekat pintu depan dan menyuruh korban pulang tapi korban tidak mau sampai akhirnya saksi Jaenudin dan Acep Hidayat sampai dirumah terdakwa , selanjutnya terdakwapun dibawa ke Polsek Cisauk .
Saat awak media mengkonfirmasi kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang Hipni , apa yang menjadi pertimbangan hukumnya sehingga tuntutanya begitu ringan ? Kasi Pidum Hipni menjawab lewat WA  .
Sudah ada perdamaian dan korban sudah memaafkan .
TIO

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Seluruh Kecamatan

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi

Tangerang Raya

Pengelolaan Sampah Oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik.

Tangerang Raya

Di Hari Raya Idul Adha 2026, PT Jaya Wira Manggala Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kelapa Indah

Tangerang Raya

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 PJU, Ini Daftarnya.

Tangerang Raya

Duit Rakyat Dibuang ke Tanah Merah: Menelusuri Jejak Bobrok Proyek DSDABMBK Tangsel TA 2025″

Tangerang Raya

Pembongkaran Pedagang dan Parkir Motor Liar di Stadion Poris: Empat Instansi Pemerintah Kota Tangerang Bertindak

Tangerang Raya

Bupati Humbahas Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan USB SMA N 2 Pollung

Contact Us