Home / Tangerang Raya

Senin, 16 Februari 2026 - 23:19 WIB

Penanganan Remaja Terduga Pengedar Obat Keras Daftar G,di Klarifikasi Keabsahanya.

Kabupaten Tangerang –Suara Republik News. Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam penanganan kasus peredaran obat keras daftar G yang melibatkan seorang remaja di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Arqi Afiandi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya karena terduga pelaku masih di bawah umur.

“Anak tersebut masih di bawah umur, sehingga kami menerapkan penanganan sesuai SOP anak yang berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan telah kami serahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Ipda Arqi Afiandi, Senin (16/2/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan hanya delapan butir, sehingga tidak memenuhi ambang batas untuk diproses lebih lanjut ke tahap pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan hanya delapan butir dan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Oleh karena itu, langkah rehabilitasi menjadi pilihan yang diambil,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang remaja diamankan oleh petugas pada Minggu (18/1) di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer. Namun, keputusan kepolisian untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan menimbulkan polemik, menyusul adanya informasi bahwa remaja tersebut kembali ditemukan beraktivitas di lokasi yang sama beberapa hari kemudian.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Arqi menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan apabila ditemukan unsur pidana baru atau keterlibatan pihak lain dengan barang bukti yang mencukupi.

“Kami tetap melakukan pengawasan dan pendalaman. Jika nanti ditemukan bukti baru atau pelaku lain yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Mencederai Pesan Efisiensi Negara, Pemkab Tangerang Pesta APBD di Hotel Mewah Bandung

Polsek Pakuhaji, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang humanis, khususnya terhadap anak di bawah umur, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Holid/team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Tiga Pilar Kecamatan Kresek Tertibkan Atribut Ormas dalam Operasi Premanisme

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

DTRB Kabupaten Tangerang Ancam Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari Jika Tak Berizin

Tangerang Raya

Gedung Rumah Duka dan Tempat Kremasi di Area Rumah Sakit Sitanala di duga tanpa Izin dari Kementerian Kesehatan.

Tangerang Raya

Penyuluhan Tentang UU ITE dan  Pergaulan Bebas di SMA N 14 Oleh Megister Hukum UNPAM

Tangerang Raya

Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Malam Hari

Tangerang Raya

Gerakan Indonesia Asri, Bupati Serang Ratu Zakiyah Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Tangerang Raya

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT PCM Kabel Indonesia PHK Sepihak Dua Karyawan

Contact Us