Home / Tangerang Raya

Rabu, 10 September 2025 - 21:23 WIB

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Kota Tangerang, 10 September 2025 — Suara republiknews. Com – Polemik keberadaan pabrik pengolahan biji plastik bernama Fefi Plastik yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Keramat 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, kembali mencuat. Pabrik yang berdiri sejak 2016 ini beroperasi dengan izin bengkel, bukan izin industri, dan berlokasi di luar zona peruntukannya.

Padahal, Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel pabrik tersebut pada 25 Juni 2024 dan menggelar sidang tipiring pada 12 September 2024. Dalam segel, tertera empat pelanggaran Perda Kota Tangerang, yakni:

1. Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
4. Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012–2032.

Namun, dalam dakwaan sidang tipiring, hanya satu pelanggaran yang dimunculkan, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 44 ayat 2 huruf C jo Pasal 67, sementara tiga pelanggaran lainnya tidak didakwakan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan oknum Satpol PP yang meringankan hukuman bagi pengusaha nakal tersebut.

Ironisnya, meski sudah disegel, pabrik tetap berproduksi dengan dalih “rasa perikemanusiaan” sebagaimana disampaikan Kabid Gakkumda Satpol PP, Jose, saat dikonfirmasi. Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan penyalahgunaan jabatan di tubuh Satpol PP Kota Tangerang.

Dalam putusan sidang tipiring, terdakwa Hengky, pemilik pabrik, hanya dijatuhi sanksi denda Rp5 juta, diwajibkan mengurus IMB dalam waktu enam bulan, dan membayar biaya perkara Rp2,5 juta. Namun dokumen putusan itu sempat dipersulit untuk diakses wartawan. Diduga, Satpol PP sengaja menyembunyikan salinan resmi putusan tipiring tersebut.

Baca Juga  Diduga Langgar Aturan, Pengisian Pertalite Dua Kali di SPBU Buaran Indah Akan Dilaporkan ke Pertamina.

Akhirnya, LSM GERAM Banten Indonesia melalui Ketua DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo SH alias Romo, berhasil mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Menurut Romo, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.
“Izin bengkel dipakai untuk usaha pengolahan sampah plastik, itu jelas penyalahgunaan izin. Segel resmi negara dicopot oknum, lalu perusahaan tetap jalan. Ini bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.

Romo menambahkan, tindakan merusak atau membuka segel resmi negara dapat dijerat Pasal 232 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Bila terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Oleh karena itu, Romo mendesak pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata.

“Izin perusahaan ini harus dicabut, usahanya ditutup permanen, dan semua pihak yang bermain di balik kasus ini harus diproses pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan,” ujarnya.

Kasus Fefi Plastik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penegakan hukum di Kota Tangerang. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merusak tata kelola kota.

Ros/ Red

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Tangerang Raya

Acara Rutin Tahunan Direktur PT GJU,Gerinda Jaya Utama Santunin,yatim dan Dhuafa.

Tangerang Raya

Pemerintah Desa Kohod,berbagi Sembako. Kecil,tapi Bermakna.

Tangerang Raya

Tiga Kali Mangkir Mediasi, Itikad Baik PT PCM Indonesia Dipertanyakan Disnaker Kabupaten Tangerang Keluarkan Anjuran PHI

Tangerang Raya

Gudang di Arcadia Diduga Produksi Oli Palsu, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Kerahkan Polwan Amankan CFD di Kawasan Pemkab

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Tangerang Raya

Bangunan Ilegal di Poris Gaga Lama Terkuak: Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Disebut Ambigu!

Contact Us