Tangerang — Suararepubliknews. com – Praktik penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan Poris Indah, Kota Tangerang, bahkan disinyalir mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Temuan ini bermula dari hasil investigasi awak media yang melintas di sekitar lokasi penjualan. Awak media mendapati sebuah meja penjualan rokok tanpa cukai berukuran cukup besar, berbeda dengan pedagang rokok ilegal lainnya yang umumnya beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan menggunakan lapak kecil.
Saat dikonfirmasi terkait asal-usul rokok tersebut, seorang perempuan paruh baya yang diduga sebagai penjual mengaku bahwa rokok ilegal itu berasal langsung dari pabrik. Bahkan, ia menyebut bahwa untuk bisa mengambil barang dari pabrik, dibutuhkan modal minimal Rp25 juta.
“Kalau mau ambil dari pabrik harus modal Rp25 juta. Kalau tidak segitu, tidak akan dilayani,” ucap penjual tersebut kepada awak media.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan sekadar pedagang eceran, melainkan diduga berperan sebagai agen atau distributor rokok ilegal. Ia juga mengklaim bahwa pedagang lain di sekitar lokasi mengambil barang darinya karena tidak mampu memenuhi modal besar yang disyaratkan pihak pabrik.
Namun, ketika awak media menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk membeli, penjual tersebut justru bereaksi emosional dan melontarkan pernyataan yang mengundang keprihatinan publik.
“Saya bukan jual narkoba. Saya tidak takut. Saya punya polisi,” ujar penjual tersebut dengan nada keras, sembari menyatakan telah berjualan sejak pagi hingga sore hari tanpa rasa khawatir.
Pernyataan ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum aparat, sehingga praktik penjualan rokok tanpa cukai dapat berlangsung bebas dan seolah kebal hukum.
Padahal, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai jelas merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995, khususnya:
* Pasal 54, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
* Pasal 56, menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain itu, apabila benar terdapat keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, maka hal tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri bertindak profesional, transparan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Atas temuan ini, publik mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polres Metro Tangerang Kota, serta Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas pelaku penjualan rokok ilegal, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang mencoreng marwah penegakan hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini terkesan dibiarkan dan terus merugikan negara, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
( Rosita ).










